Hukum Adat Diberikan Pada PTPN 1 Reg. 7 Kebun Talo-Pino

Ritual adat dalam rangka memberikan hukum adat bagi PTPN VII Unit Talo-Pino-Radar Utara / Doni Aftarizal-

Dilanjutkan Zemi, tudingan yang telah dibuat PTPN 1 Regional 7 merupakan bentuk kriminalisasi, sekaligus intimidasi agar masyarakat adat Serawai yang bertahan di wilayah adatnya untuk tidak lagi menjaga tanah mereka.

"Padahal sudah sejak tahun 1987 ribuan hektar tanah di Seluma yang diberikan negara pada perusahan, tanpa proses persetujuan kepada masyarakat adat yang sudah jauh lebih dahulu mendiami tanah-tanah itu," sesal Zemi.

BACA JUGA:Safari Ramadhan PTPN I Regional 7, Momentum Tingkatkan Kualitas dan Kinerja

BACA JUGA:PTPN I Regional 7 Fokus Manajemen Tanaman Karet

Ditambahkan Ketua Pengurus Harian Wilayah AMAN Bengkulu, Fahmi Arisandi, situasi yang terjadi di Pering Baru telah menjadi konflik laten yang kerap berulang. Ini karena tidak ada iktikad baik dari pemerintah untuk membantu menyelesaikannya.

"Kondisi ini bukan hanya terjadi di Seluma. Namun bisa jadi serupa di beberapa daerah lain. Ketidakpedulian pemerintah terhadap keberadaan masyarakat adat asli akan memicu konflik berkepanjangan," papar Fahmi.

Lebih lanjut Fahmi meminta agar penegak hukum dan para pengambil kebijakan di Kabupaten Seluma dan Provinsi Bengkulu, untuk berpegang pada ketentuan yang sudah dirumuskan utamanya berkaitan dengan keberadaan masyarakat adat.

"Mengapa sampai ada ritual itu. Ya karena itulah bentuk hukum di masyarakat adat," demikian Fahmi. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan