Hukum Adat Diberikan Pada PTPN 1 Reg. 7 Kebun Talo-Pino

Ritual adat dalam rangka memberikan hukum adat bagi PTPN VII Unit Talo-Pino-Radar Utara / Doni Aftarizal-

BENGKULU RU - PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 7 Kebun Talo-Pino Provinsi Bengkulu, diberikan sanksi hukum adat lantaran dinilai telah merampas lahan leluhur masyarakat.

Pemberian hukum adat tersebut dilakukan belasan masyarakat dari Komunitas Adat Serawai Semindang Sakti, yang diawali dengan ritual ada di di depan kantor PTPN 1 Regional 7 Perwakilan Bengkulu, Senin 17 Maret 2025.

Perwakilan Masyarakat Adat, Tahardin mengatakan, ritual khas Serawai ini merupakan tradisi leluhur mereka, yang ditujukan untuk memberikan hukuman kepada siapa pun yang telah melakukan kejahatan berupa mencuri atau merampas hak orang lain.

"Biasanya orang yang terkena hukuman ini diarak keliling kampung, dan kepalanya di beri tajuk atau kalung yang sengaja dibuat dari untaian benda yang telah dicuri atau dirampas pelaku," ungkap Tahardin.

BACA JUGA:Safari Ramadhan PTPN I Regional 7, Momentum Tingkatkan Kualitas dan Kinerja

BACA JUGA:PTPN I Regional 7 Fokus Manajemen Tanaman Karet

Menurut Tahardin, PTPN 1 Regional 7 telah merampas tanah masyarakat, yang terjadi sudah lebih 30 tahun. Jadi sebagai simbol, pihaknya membuat kalung dari segala tanaman yang pernah ditanam sejak zaman leluhur dulu.

"Kalung tersebut kita letakkan di pagar kantor PTPN 1 Regional 7 Perwilan Bengkulu," kata Tahardin.

Tokoh Perempuan Serawai, Pia Tulaini mengatakan, praktik kejahatan yang telah dilakukan PTPN, sudah membuat masyarakat adat di Pering Baru kehilangan tanah dan kehidupan mereka.

"Kami kesulitan memenuhi pangan dan kebutuhan tanaman obat yang dahulu banyak di wilayah adat mereka. Kini semua habis berganti sawit. Jangan harap bisa cari obat-obatan di hutan lagi," beber Pia.

BACA JUGA:Rapat Dugaan Lahan Terlantar PTPN 7 Ketahun Masih Ngambang

BACA JUGA:Dorong UMKM Berkembang, PTPN VII Salurkan Rp1,57 M di Bengkulu

Bebaskan Anton dan Kayun

Dalam ritual adat tersebut, perwakilan masyarakat adat Serawai juga mendesak agar penegak hukum membebaskan seorang pelajar SMKN 3 Seluma yang bernama Anton dan kakaknya Kayun dari tuduhan telah mencuri sawit milik PTPN 1 Regional 7.

"Apa yang dicuri kalau pohonnya tumbuh di atas tanah kami sendiri," tegas Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Serawai, Zemi Sipantri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan