Antisipasi Gagal Program, Cetak Sawah Tunggu Survey Investigasi Desain

Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Bengkulu Utara, Abdul Hadi, S.Pt., MM.,-Radar Utara / Abdurrahman Wachid-

Bulog diminta membeli Gabah Kering Panen (GKP) di harga Rp 6.500/kg, tanpa penghitungan rafaksi. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. 

Turut ditegasi Bapanas, pembelian gabah petani oleh Bulog wajib sesuai kebijakan teranyar yakni peniadaan rafaksi atau pengurangan harga yang sebelumnya menjadi ketetapan teknis, ketika Bulog menyerap gabah. 

Rafaksi adalah penetapan kadar tertentu, seperti kadar air baik gabah atau beras yang wajib dipenuhi. Tapi lewat Keputusan teranyar, penyerapan gabah petani praktis tanpa syarat. 

Pantauan media ini, di sejumlah daerah bahkan mayoritas daerah, kini dihadapkan dengan kendala keterbatasan fasilitas mereka, ketika harus menyerap gabah. 

BACA JUGA:Cetak Sawah 2025 Ribuan Hektar di Bengkulu Tunggu Survei Investigasi Desain

BACA JUGA:Dinas Pertanian Segera Sosialisasikan Program Cetak Sawah

Mesin penggilingan yang tak lagi mumpuni, lantaran selama ini kondisinya seperti pepatah "Hidup Segan Mati Tak Mau" menjadi patron persoalan penyerapan gabah. Maka, tak sedikit skenario penyerapan difokuskan pada padi. 

Catatan RU, Provinsi Sebaran Sentra Penggilingan Padi (SPP) di Indonesia meliputi : Provinsi Jawa Timur (4 unit), terletak di Bojonegoro, Magetan, Jember dan Banyuwangi;

Provinsi Jawa Tengah (2 unit), terletak di Kabupaten Sragen dan Kendal; Provinsi Jawa Barat (2 unit), terletak di Kabupaten Subang dan Karawang; Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Provinsi Lampung. 

Bulog Provinsi Bengkulu mendapatkan tugas menyerap setara beras 1.000 ton se Provinsi Bengkulu. Kanwil Bulog juga membenarkan, pemberlakuan regulasi teranyar yakni Keputusan Bapanas Nomor 14 Tahun 2025, menjadi dasar teknis pihaknya dalam menyerap hasil padi. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan