Honorer Pemda Bakal Jadi PPPK?

Sekda BU, H Fitriansyah, S.STP, MM--

ARGA MAKMUR RU - Kepastian pemerintah soal keberadaan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pusat hingga daerah, kian diburu tanya. Apalagi, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 alias hasil revisi UU Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang ASN. Menegasi, tidak ada lagi aparatur di sejumlah kantung-kantung birokrasi selain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK," lugas Pasal 5 UU yang diundangkan 31 Oktober 2023 itu. 

Keberadaan honorer atau istilah lain, juga dilugas dalam UU ASN terbaru. Pada Bab XIV Ketentuan Penutup, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 pada Pasal 66 yang mengamanahkan "Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN"

Semangat pasal di atas, agaknya seirama dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Aturan ini mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diterbit pada 28 November 2022. 

Saat itu, honorer di setiap daerah pun diminta melakukan pendataan dan berberkasan. Tercatat, ribuan tenaga honorer di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), masuk dalam data ini. Kemudian menanti-nanti kepastian nasibnya. 

Sekda BU, H Fitriansyah, S.STP, MM, ketika dibincangi soal ini menyampaikan, daerah masih akan mencermati regulasi terbaru ini. Soal status atau pun penyikapan tenaga non ASN, Sekda menyampaikan setelah UU ASN ini, bakal ditindaklanjuti dengan rumpun regulasi teknis, sebagai peraturan pelaksanaannya. 

BACA JUGA:Perlu Mitigasi Harga TBS Sawit

"Nanti bakal ada aturan turunan. Nah ini yang masih ditunggu. Karena sudah ditegas juga di dalam pasal UU ASN yang baru," terang Fitriansyah, kemarin. 

Penjelasan Sekda, selaras dengan Pasal 68 yang menerangkan, Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Ditegas pula, Pasal 69, menyatakan Ketentuan Manajemen ASN dalam Undang-Undang ini dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. (bep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan