Kajian Dewan Tentang Perubahan HUT Kabupaten Bengkulu Utara

Tommy Sitompul, SH-Radar Utara/Wahyudi Ndut-

Seperti yang kita ketahui, upaya Itu tergambar dari perubahan nama peringatan. 

Mulai dari HUT Ibu Kota Kabupaten, bergeser lagi menjadi HUT Pemindahan Ibukota Kabupaten dari Kota Bengkulu ke Arga Makmur yang diperingati setiap bulan Oktober.  

BACA JUGA:Unsur Pimpinan DPRD Apresiasi Penyambutan Bupati ASA dan Wabup, H Sumarno di Balai Daerah Bertajuk Kearifan...

BACA JUGA:Penyerahan Memori Sertijab Kada, Waka I DPRD BU Harapkan Bupati Konsen Pada Gebrakan 100 Hari Kerja

Itu juga, harus kita jadikan bahan pertimbangan dalam menentukan putusan. 

Namun belakangan ini, lanjut Tommy, kita mendengar dengan lantang dan gamblang akan penegasan dari Bupati Arie Septia Adinata yang menyiarkan, rencana di tanggal 24 November tahun 2025 ini, pemkab akan menggelar perayaan perdana HUT Kabupaten Bengkulu Utara.

"Kemungkinan ini, merujuk pada Undang-Undang Darurat atau UU Nomor 4 Tahun 1956 yang terbit dan diundangkan pada 24 November 1956. 

Dan jika itu digelar maka Pemkab harus getol mensosialisasikan perubahan tersebut di seluruh kalangan masyarakat," jelas Tommy Sitompul. 

BACA JUGA:Pidato Perdana Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata dan H Sumarno, Paparkan Gebrakan 100 Hari Kerja

BACA JUGA:Ketua Komisi III DPRD BU Akan Perjuangkan Perbaikan Jembatan Desa Karya Jaya TA 2026

Sebagai bahan kajian bersama, ketika tahun 2025 ini, Pemkab Bengkulu Utara melaksanakan peringatan HUT Kabupaten di tanggal 4 Juli maka usia kabupaten yang telah menelurkan 2 daerah otonom yakni Kabupaten Mukomuko dan Bengkulu Tengah (Benteng) ini, menapaki tangga dasawarsa ketujuh. 

Aturan yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, kemudian diundangkan oleh Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi itu, menegasi data-data historikal yang selama ini diburu daerah.

Pasalnya, UU tersebut mengungkapkan, 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara. Penegasan waktu tersebut sebagaimana diterang pada Pasal 2. 

Dijelaskan Pasal tersebut, tanggal pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (lembaran negara tahun 1956 Nomor 55). 

BACA JUGA:Unsur Pimpinan DPRD Apresiasi Penyambutan Bupati ASA dan Wabup, H Sumarno di Balai Daerah Bertajuk Kearifan...

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan