Sedang Ngunjal BBM, Operator SPBU Ditangkap

Pelaku dan BB yang diamankan-Radar Utara/Doni Aftarizal-

Lebih lanjut Mustijat menyampaikan, sementara ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

"Sebagaimana yang diubah menjadi UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sehingga pelaku diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," singkat Mustijat. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan