Perjalanan Dinas Dipangkas 50 Persen, Anggaran Pengawasan Naik?

Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purnawirawan) Muhammad Tito Karnavian-ANTARA/HO-Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Efisiensi anggaran pemerintah daerah tahun 2025, dimulai. Perjalanan dinas atau perjadin pada APBD 2025, segera dipangkas 50 persen dari pagu awal. 

Menuju masa ramu APBD 2025, pemerintah sudah menerbitkan Standar Biaya Masukan 2024 yang digunakan untuk anggaran 2025. Termasuk di dalamnya adalah Sbm hotel 2025 alias satuan biaya masuk hotel 2025.

Beleid ini, terpantau menjadi segmen bacaan pihak yang berkepentingan, khususnya terkait dengan indeks jasa yang telah ditetapkan pemerintah, seperti biaya hotel dalam perjalanan dinas yang menjadi objek Efisiensi anggaran pemerintah daerah 2025.   

Ini sesuai dengan Inpres 1 tahun 2025, Kmk 29 tahun 2025 dan teranyar, ditindaklanjuti aturan teknisnya oleh Mendagri, Tito Karnavian lewat Surat edaran mendagri efisiensi anggaran.

BACA JUGA:Anggaran 7 Sektor Ini Bakal Ditambah, TAPD Bedah SE Mendagri soal Efisiensi

BACA JUGA:Pemangkasan Anggaran Terus Berlanjut, DBH Sawit Ikut Terancam

Mendagri Tito dalam suratnya menerangkan, selain hasil efisiensi dialokasikan pada tujuh sektor penting mulai dari Bidang Pendidikan; Bidang Kesehatan; Infrastruktur dan Sanitasi; Optimalisasi Penanganan Pengendalian Inflasi;

Stabilitas Harga Makanan dan Minuman; Selanjutnya, untuk Penyediaan Cadangan Pangan serta Prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi. 

Surat Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD TA 2025, tertanggal 23 Februari 2025 itu pun menegasi belanja yang bersifat wajib lainnya. 

Belanja wajib lainnya yang harus menjadi komponen identifikasi atas efisiensi belanja yang harus diperhatikan adalah anggaran pengawasan; pembayaran iuran jaminan kesehatan; pembayaran cicilan pinjaman serta kewajiban kepada pihak ketiga.

BACA JUGA:Efesien Anggaran, APBD Mukomuko Dipangkas Rp84 Miliar

BACA JUGA:Pusat Efisiensi Anggaran, Pembangunan Infrastruktur di Bengkulu Turut Terdampak

"...pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD TA 2025 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD..," terang Mendagri Tito pada poin ke-5 suratnya. 

Tugas Pelaporan Kepala Daerah atas Efisiensi APBD 2025 

Gubernur 

- Melaporkan hasil penyesuaian alokasi anggaran pendapatan TKD dan efisiensi belanja TA 2025;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan