Perjalanan Dinas Dipangkas 50 Persen, Anggaran Pengawasan Naik?

Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purnawirawan) Muhammad Tito Karnavian-ANTARA/HO-Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri-
Kasus yang terjadi ketika dilakukan pemangkasan 50 persen, kemungkinan besar petugas puskesmas akan dihadapkan kendala saat turun ke lapangan.
BACA JUGA:Efesien Anggaran, APBD Mukomuko Dipangkas Rp84 Miliar
BACA JUGA:Pusat Efisiensi Anggaran, Pembangunan Infrastruktur di Bengkulu Turut Terdampak
Setali tiga uang juga kondisi ini terjadi seperti di lingkungan Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda. Dimana, salah satu ruh tugasnya mengharuskan turun ke lapangan dalam memburu ceruk pendapatan daerah yang sudah ditetapkan sejak awal penyusunan APBD 2025.
Inspektorat juga demikian. Turut memiliki tugas dan fungsi yang dalam persoalan tertentu yang juga mengharuskan turun ke lapangan.
Beberapa pekan menunggu SE Juknis Efisiensi anggaran pemerintah daerah dari Mendagri, kalangan birokrat berandai-andai.
SE Mendagri tidak berbunyi : Perjadin 50% setelah dikurangi perjadin pada satker-satker yang memang memiliki urgensi terukur sebagai ruh kegiatan anggarannya untuk turun ke lapangan.
BACA JUGA:Anggaran 7 Sektor Ini Bakal Ditambah, TAPD Bedah SE Mendagri soal Efisiensi
BACA JUGA:Pemangkasan Anggaran Terus Berlanjut, DBH Sawit Ikut Terancam
Kekhawatiran lainnya adalah tensi perang kepentingan antara eksekutif dan legislatif, ketika legislatif berkeberatan anggaran perjalanan dinasnya dipangkas 50 persen.
Tak pelak, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pasti akan berputar otak mengambil langkah yang paling memungkinkan tanpa "perlawanan" yakni memangkas anggaran perjalanan dinas rumpun eksekutif lainnya. Minus sekretariat DPRD.
Standar Biaya Masukan 38 Provinsi di Indonesia Tahun Anggaran 2025
1. ACEH
a. Rp360.000
b. Rp140.000