Pemerintah Siap Lindungi Jemaah dan Petugas Haji ke Progam JKN

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. -Instagram @ali_ghufron_mukti-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Pemerintah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, ingin memastikan jemaah haji dan petugas haji untuk terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Ketentuan ini dilakukan untuk memastikan, seluruh haji beserta anggota keluarganya mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal, sebelum keberangkatan dan saat setelah setelah kembali ke tanah air.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengungkapkan, kebijakan ini juga merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji baik di tahun 2025 maupun di masa yang akan datang. 

Sejak tahun 2017, syarat kepesertaan JKN memberikan dampak positif bagi jemaah haji dan petugas haji, khususnya saat persiapan sebelum keberangkatan ke tanah suci dan kepulangan kembali ke tanah air.

BACA JUGA:Rawat Inap Ditanggung BPJS Kesehatan, Program JKN Solusi Bagi Masyarakat untuk Layanan Kesehatan

BACA JUGA:Prosedur Medis Berbiaya Tinggi, Penderita HD Warga Curup Ini, Bangga dengan Komitmen Pelayanan BPJS Kesehatan

”Kesehatan jemaah haji dan petugas haji merupakan prioritas utama. 

Dengan adanya perlindungan Program JKN, jemaah haji dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan. 

"Dengan kehadiran Program JKN, harapannya para jemaah haji dan petugas haji dapat beribadah dengan tenang karena Program JKN siap memberikan perlindungan,” ujar Ghufron.

Ghufron menilai, persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali. 

BACA JUGA:Jalani Prosedur Cuci Darah, Pasien Ini Merasakan Manfaatkan Besar dari Pelayanan JKN BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Peserta JKN dari Daerah Sulit Akses Transportasi Ini, Apresiasi Pelayanan BPJS Kesehatan

Dengan adanya kebijakan yang dikerjasamakan dengan Kementerian Agama Republik Indonesia tentang penyertaan syarat JKN aktif bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN.

Ghufron juga menjelaskan, terkait mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan bagi jemaah haji dan petugas haji. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan