Pemerintah Siap Lindungi Jemaah dan Petugas Haji ke Progam JKN

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. -Instagram @ali_ghufron_mukti-
BPJS Kesehatan memberikan penjaminan bagi jemaah haji dan petugas haji yang sudah masuk ke dalam kategori istitha’ah.
Jika dalam proses istitha’ah terdapat kondisi fisik yang membutuhkan pelayanan kesehatan, maka jemaah dapat memanfaatkan kepesertaan JKN-nya untuk mengakses pelayanan kesehatan.
BACA JUGA:Rawat Inap Ditanggung BPJS Kesehatan, Program JKN Solusi Bagi Masyarakat untuk Layanan Kesehatan
“Kami memastikan bahwa peserta JKN, termasuk jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, dan petugas haji, dapat mengakses layanan kesehatan selama di Indonesia dengan mudah.
Untuk di tahun ini, kami menjadikan tahun edukasi bagi para jemaah haji, artinya bagi calon jemaah haji yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka tetap bisa mengurus keberangkatan haji, namun kami tetap mendorong jemaah agar bisa mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN sehingga jemaah tetap bisa mengakses pelayanan sebelum berangkat dan sesudah pulang dari tanah suci,” kata Ghufron.
Ghufron menambahkan, jemaah haji dan petugas haji kini dapat mengakses riwayat kesehatannya melalui Aplikasi Mobile JKN.
Kehadiran fitur ini memberikan manfaat besar, terutama jika jemaah mengalami kondisi darurat selama berada di Tanah Suci.
BACA JUGA:Jalani Prosedur Cuci Darah, Pasien Ini Merasakan Manfaatkan Besar dari Pelayanan JKN BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Peserta JKN dari Daerah Sulit Akses Transportasi Ini, Apresiasi Pelayanan BPJS Kesehatan
Dengan riwayat kesehatan yang dapat diakses secara digital, tenaga medis di rumah sakit Arab Saudi dapat lebih mudah mengetahui rekam medis pasien, sehingga penanganan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat.
Untuk itu, Ghufron mengimbau pengaktifan kepesertaan JKN ini tentu sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan jemaah haji dan petugas haji.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui chat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165 atau Aplikasi Mobile JKN.
Jika sudah menjadi peserta JKN, namun statusnya tidak aktif yang disebabkan karena menunggak iuran, jemaah haji dan petugas haji dapat melakukan pengaktifan kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran atau memanfaatkan layanan Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (New REHAB 2.0) melalui Aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.
BACA JUGA:Rawat Inap Ditanggung BPJS Kesehatan, Program JKN Solusi Bagi Masyarakat untuk Layanan Kesehatan