Jangan Timbun Gas Elpiji Subsidi, Pemilik Pangkalan Diwarning

Pastikan ketersediaan gas elpiji subsisdi pemerintah di pangakalan, Disperindag gelar sidak-Radar Utara/Wahyudi-

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop) Kabupaten Mukomuko.

Kembali mengingatkan kepada seluruh pemilik pangkalan gas elpiji yang ada di daerah ini. Agar tidak melakukan tindakan dengan cara menyimpan atau menimbun gas elpiji 3 kilo gram subsisdi pemerintah. Karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan aturan yang berlaku.

Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, M.AP ketika dikonfirmasi, Selasa, 7 Januari 2025 menegaskan.

Sebagai antisipasi terjadinya penimbunan dan atau penyalahgunaan gas elpiji subsidi pemerintah. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan dengan mendatangi seluruh pangkalan gas elpiji yang ada di Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Pangkalan Dilarang Jual Gas Elpiji Subsidi Diatas HET

BACA JUGA:Disperindag Pastikan Stok Gas Elpiji Aman Jelang Nataru

"Sebelumnya, kami sudah turun. Dan setiap kami turun ke lapangan. Sudah kami sampaikan. Jangan main-main dan jangan pernah menyalahgunakan gas elpiji 3 kilo gram subsidi pemerintah," ingatnya.

Nurdiana tidak menginginkan, ada permasalahan di pangkalan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. Untuk itu diharapkan kepada semua pangkalan yang tersebar di 15 kecamatan agar menjual gas elpiji sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Kami juga sudah mensosialisasikan kepada pangkalan untuk tidak menjual sembarangan gas elpiji subsidi pemerintah. Kejadian demi kejadian yang pernah terjadi tahun sebelumnya. Jangan  terjadi lagi di tahun ini. Makanya kami tidak bosan selalu mengingatkan mereka," katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat yang akan membeli gas elpiji 3 kg di pangkalan, hendaknya mengikuti prosedur. Salah satunya yaitu, pembeli harus menunjukkan identitas diri berupa KTP.

BACA JUGA:Pusing Harga Gas Elpiji Meroket ! Jangan Kawatir, Ini 10 Cara Menghemat Gas Elpiji, Walaupun Sering Masak

BACA JUGA:Jangan Timbun Gas Elpiji Subsidi Pemerintah

Lalu pihak pangkalan, juga tidak boleh menjual ke warung-warung. Sebelumnya, semua pangkalan gas elpiji 3 kilogram, sudah menandatangani pernyataan untuk menjual gas elpiji subsidi pemerintah kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

"Kami sudah mensosialisasikan. Jika nanti ada temuan dari tim bahwa pangkalan tersebut melanggar aturan. Silahkan perbuatan melanggar aturan yang ia lakukan, pertanggung jawabkan sendiri," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan