Warung Dilarang Jual Elpiji Subsidi 3 Kg, Kalau Mau Urus Izin Pangkalan

Disperindag Mukomuko saat sidak pangkalan gas elpiji subsidi di daerah ini.-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ini informasi penting bagi seluruh pemilik warung kecil yang ada di Kabupaten Mukomuko.

Mulai hari ini, sebaiknya mereka tidak lagi menjual elpiji subsidi 3 kg. Karena hal itu dilarang oleh pemerintah. Penjualan gas elpiji subsidi 3 kg, hanya bisa dijual oleh pemilik pangkalan gas yang memiliki izin resmi.

Kendati begitu, pemilik warung kecil masih memiliki kesempatan untuk menjual elpiji subsidi, asal mereka mau mengurus izin pangkalan.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP ketika dikonfirmasi, Selasa, 4 Februari 2025 mengatakan.

BACA JUGA:Syarat Perpanjangan Izin Pangkalan Gas Elpiji Harus Timbangan Bertera

BACA JUGA:Jangan Timbun Gas Elpiji Subsidi, Pemilik Pangkalan Diwarning

Larangan penjualan eceran gas elpiji subsidi 3 kg itu berlaku sejak 1 Januari 2025 lalu. Tujuan pemerintah mengeluarkan larangan penjualan eceran elpiji subsidi 3 kg, agar penerima subsidi gas lebih tepat sasaran. Selain itu, tidak ada lagi terjadi penggelembungan harga gas.

"Sejak adanya larangan itu, kami sudah turun ke seluruh pangkalan untuk memberitahu agar mereka tidak menjual elpiji subsidi secara eceran ke warung-warung. Pemilik pangkalan harus menjual gas itu secara langsung kepada warga miskin penerima subsidi," kata Nurdiana.

Ia juga mengutarakan keinginannya agar seluruh warung atau pengecer elpiji subsidi 3 kg di daerah ini bisa diubah menjadi pangkalan, yang stoknya langsung dari pihak Pertamina.

Nurdiana menjelaskan, pemerintah memberikan waktu bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual elpiji subsidi 3 kg. Menurut dia, semakin banyak pangkalan elpiji subsidi di daerah ini maka akan semakin bagus.

BACA JUGA:Pemda Klaim Pasokan Elpiji Normal

BACA JUGA:Pangkalan Dilarang Jual Gas Elpiji Subsidi Diatas HET

"Dengan begitu, masyarakat akan mudah juga mendapatkan gas subsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi. Untuk itu, kami terus mensuport usaha warung agar dapat mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi," jelasnya.

Nurdiana menambahkan, pemerintah beralasan menghapus penjualan eceran gas subsidi. Yaitu untuk memutus mata rantai melambungnya harga gas subsidi jauh di atas yang diatur pemerintah selama ini. Meski dirinya juga tidak menampik, pasca warung dilarang jual gas subsidi itu akan terjadi antrean panjang warga di pangkalan saat mereka akan membeli gas subsidi tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan