Syarat Perpanjangan Izin Pangkalan Gas Elpiji Harus Timbangan Bertera

Kepala Disperindag Mukomuko. Nurdiana, SE, MAP-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO  - Seluruh pemilik pangkalan gas elpiji yang ada di Kabupaten Mukomuko harus tahu.

Bagi pemilik pangkalan gas elpiji subsidi pemerintah yang akan mengajukan  perpanjangan izin. Pemohon harus melampirkan surat timbangan tabung gas bertera yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko.

Untuk mendapatkan surat tersebut, caranya mudah. Pemilik pangkalan menyediakan timbangan duduk.

Lalu undang Disperindagkop untuk melaksanakan tera. Timbangan yang sudah ditera, akan dikeluarkan surat keterangan bahwa timbangan tersebut sudah akur.

BACA JUGA:Jangan Timbun Gas Elpiji Subsidi, Pemilik Pangkalan Diwarning

BACA JUGA:Pangkalan Dilarang Jual Gas Elpiji Subsidi Diatas HET

"Surat timbangan tabung gas bertera menjadi syarat perpanjangan izin pangkalan gas elpiji. Dan syarat ini berlaku sejak dia tahun lalu," kata Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP.

Surat timbangan tabung gas bertera harus dilampirkan, untuk meyakinkan bahwa gas yang dijual pangkalan kepada masyarakat atau konsumen beratnya sesuai.

Semisal, kata Nurdiana, masyarakat beli gas 3 kilo. Maka yang mereka Terima tidak boleh kurang dari 3 kilo. Nah untuk memastikan beratnya itu 3 kilo, maka hanya bisa ditimbang dengan timbangan yang sudah ditera.

"Itu sebabnya, kenapa surat timbangan bertera ini menjadi syarat pengajuan perpanjangan. Tujuanya sangat bagus agar masyarakat tidak rugi. Karena kalau timbangan itu tidak ditera, bisa saja isi gasnya tidak sampai 3 kilogram," ujarnya.

BACA JUGA:Disperindag Pastikan Stok Gas Elpiji Aman Jelang Nataru

BACA JUGA:Pusing Harga Gas Elpiji Meroket ! Jangan Kawatir, Ini 10 Cara Menghemat Gas Elpiji, Walaupun Sering Masak

Ditambahkan Nurdiana, dari sebanyak 250 pangkalan gas elpiji yang ada di Kabupaten Mukomuko. Ada sekitar 100 pangkalan sudah memiliki timbangan gas elpiji bertera. Karena sambung Nurdiana, baru sekitar 100 pangkalan yang mengajukan perpanjangan izin. Untuk perpanjangan izin pangkalan gas elpiji ini, dilakukan setahun sekali.

"Benar, untuk perpanjangan izin pangkalan gas elpiji dilakukan setahun sekali. Kalau mereka tidak memperpanjang, dipastikan meraka menutup pangkalanya," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan