Corak Fiskal Daerah 2025 : Komunikasi Pusat Menentukan dan Maksimalkan Gali Potensi

sumber data : DJPK Kementerian Keuangan Tahun 2024 Republik Indonesia-DJPK Kementerian Keuangan-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pasca dilantik Presiden pada 20 Februari 2025 nanti, pasangan kepala dan wakil kepala daerah, tidak hanya dihadapkan dengan retreat yang sudah di hadapan mata, harus dilalui sebagai bagian plonco ala Prabowo Subianto yang memiliki background militer sebagai cara memupuk rasa kebersamaan.

Barisan orang nomor satu di daerah, langsung diplonco memeras otak, menyikapi keterbatasan fiskal yang terjadi, usai ditekennya Inpres 1/2025 soal efisiensi anggaran 2025 yang menyasar APBN dan APBD tahun berjalan. 

Pengamat Kebijakan dari Universitas Ratu Samban Arga Makmur, Salamun Haris, menilai paceklik fiskal patut diantisipasi secara konkret, tidak hanya oleh pemerintah daerah bahkan pemerintah desa yang tidak tertutup kemungkinan akan menjadi objek rasionalisasi fiskal secara nasional. 

Apalagi, kata dia, pada 2022 saja yang kemungkinan masih menjadi corak secara makro bagaimana ketergantungan daerah pada transfer pusat, masih menjadi pekerjaan rumah para elit, untuk memaksimalkan pemahaman apa itu transfer keuangan daerah? sehingga penggunaannya lebih efektif dan produktif. 

BACA JUGA:Edaran Terbaru Mendagri ke Pemda, Terkait APBD 2025 hingga Makan Bergizi Gratis

BACA JUGA:Belum Berani Pangkas Anggaran, Pemda Tunggu Juklak Efisiensi APBD 2025 dari Mendagri

"Kemudian dibarengi lagi dengan mitigasi potensi yang belum tergarap maksimal di daerah," ungkapnya, Selasa, 11 Februari 2025. 

Kondisi 2022 lalu, dari ratusan daerah di Indonesia, masih kerang dari 30 daerah yang memiliki kondisi fiskal dapat menjadi contoh daerah lainnya. 

Dalam warta sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, membeberkan kategori kapasitas keuangan daerah baik APBD Provinsi, Kabupaten dan Kota se Indonesia yang dapat dipantau melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah sebagai sistem yang langsung di bawah Kementerian Dalam Negeri. 

Tiga Kategori Kapasitas Fiskal Versi Kemendagri 

1. Kapasitas Fiskal Kuat ditandai dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih tinggi dari Pendapatan transfer pusat;

BACA JUGA:Angka Investasi Daerah di Bengkulu Ini Salip APBD

BACA JUGA:BPK Mulai Audit LKPD 2024, Realisasi APBD Tembus 1.268 Triliun dan Standar Auditnya

2. Kapasitas Fiskal Sedang ditandai dengan Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer Pusat seimbang dengan rasio selisihnya yang sudah ditetapkan yakni selisih antara rasio PAD terhadap Total Pendapatan dengan rasio pendapatan transfer terhadap Total pendapatan lebih kecil dari 25 persen. 

3. Kapasitas Fiskal Lemah yakni pendapatan daerah bergantung dengan Pendapatan Transfer Pusat. Kondisi ini yang paling mendominasi corak fiskal di daerah saat ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan