Belum Berani Pangkas Anggaran, Pemda Tunggu Juklak Efisiensi APBD 2025 dari Mendagri

Bupati Mian meninjau lokasi pasar tradisional modern yang didanai APBN-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemda se Indonesia, kini masih menunggu petunjuk pelaksana atau juklak efisiensi anggaran 2025 dari APBD yang totalnya secara nasional sebesar Rp 50,7 triliun dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Tak sedikit, nuansa efisiensi di tingkat Pemda, kondisinya masih maju mundur. Khususnya, soal objek pemangkasan perjalanan dinas atau perjadin yang sudah diminta Presiden Prabowo, dipangkas 50 persen.
Guncangan fiskal daerah 2025 ini, turut dibarengi dengan rumor Efisiensi anggaran asn yang salah satunya menyoroti kemungkinan tak dibayarkannya gaji 13 dan gaji 14 ASN. Meski, rumor ini langsung ditepis Menkeu, Sri Mulyani dengan penjelasan melegakan kalangan ASN.
Juklak dari Mendagri ini, bakal melengkapi paket kebijakan efisiensi anggaran 2025 yang sudah memiliki rujukan seperti inpres 1 tahun 2025 hingga kmk 29 tahun 2025 yang ditarget mendapatkan pencadangan sebesar Rp 306,7 triliun.
BACA JUGA:Dewan Dorong CSR untuk Siasati Dampak Efisiensi Anggaran Kegiatan Fisik di Sektor Prioritas
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran 2025, Mendagri Segera Terbitkan Aturan Sasar Pemda dan DPRD
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, saat ini tengah dirancang edaran untuk pemda sebagai petunjuk dalam melakukan efisiensi berikut juga dengan objek serta besaran anggaran sebagaimana penegasan inpres 1 tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 dan sudah ditindaklanjuti lagi secara teknis umum oleh Keputusan Menteri Keuangan, Sri Mulyani via kmk 29 tahun 2025.
"Saat ini tengah dirancang, untuk segera diterbitkan edarannya untuk menjadi pedoman bagi pemda melakukan efisiensi anggaran 2025," ujar mantan Walikota Bogor 2 periode ini, usai memberikan paparan seputar efisiensi anggaran 2025 yang dipusatkan di Pemprov Sumatera Utara, Jumat, 7 Februari 2025.
Bima Arya turut menegaskan, objek pemangkasan perjalanan dinas 50 persen sebagaimana mandatory inpres 1 tahun 2025 adalah untuk Pemda. Itu artinya, kata Bima, objek pemangkasan termasuk perjadin yang ada di DPRD.
"Jadi bukan di eksekutif saja. Tapi, pemangkasan perjadin 50 persen, termasuk yang ada di DPRD," tegas Bima Arya.
BACA JUGA:Camat Pastikan Kebijakan Refocusing Tak Berdampak Pada Anggaran Desa di TA 2025
BACA JUGA:Anggaran Proyek Pemda 2025 Dipangkas Hampir 50 Persen
Bima Arya menjelaskan, pelaksanaan efisiensi anggaran di Pemda, akan terus dipantau Kemendagri via Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Zooming rencana program, namun dirasa tidak sesuai dengan spirit sebagaimana dalam judul rencana kegiatan anggaran, turut dibeber Bima Arya dalam beberapa kasuistik yang ada di sejumlah daerah.