ADD 49 Desa Cair, DPMD Minta 166 Desa Segera Usulkan Pencairan!

Panji, S.STP, M.Si, Kabid PMD DPMD Bengkulu Utara-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-
Dikatakannya lagi, hingga saat ini belum ada usulan baru yang masuk ke DPMD.
Meskipun batasan waktu usulan pencairan ADD dari masing-masing desa itu masih panjang, hingga bulan Juni mendatang, namun jika tidak diusulkan sesegera mungkin, maka yang akan kelabakan itu adalah para perangkat desa itu sendiri.
"Ya memang batasnya masih lama, bulan Juni, tapi kalau lebih cepat maka akan lebih baik,"sebutnya lagi.
Dirinya menghimbau kepada seluruh desa yang hingga saat tak kunjung menyampaikan berkas usulan pencairan ADD tahap I, agar segera mengusulkannya dengan tetap melampirkan sejumlah persyaratan seperti, APBDES dan Perkades (jika ada).
BACA JUGA:Kebijakan Pemerintah Merefocusing Anggaran Tak Berpengaruh ke ADD/DD?
BACA JUGA:Pencairan ADD TA 2025 Diusulkan ke BKAD, DD Tunggu Instruksi
Pun jika ada kendala di tingkat desa, agar segera mengkoordinasikan dengan para pihak terkait, baik itu pendamping desa ataupun pihak kecamatan.
Meskipun ada arahan baru tentang persentase penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025 ini, desa agar segera melakukan penyesuaian dengan keputusan dari Menteri Desa Pembangunan Tempat Tertinggal itu.
Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, Termuat 15 persen Dana Desa diperuntukan bagi program penanganan kemiskinan eksrim melalui bantuan langsung tunai (BLT DD).
Berikutnya juga 20 persen untuk program ketahanan pangan yang dimaksudkan untuk mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
BACA JUGA:ADD 2025 di Mukomuko Ditetapkan Rp66,7 Miliar
BACA JUGA:Desa Kelola ADD/DD, Kapolsek: Jangan Ada SPJ Tapi Kegiatannya Tidak Dilaksanakan
"Meskipun ada penyesuaia dari pusat, desa yang harus dan wajib menyesuaikan itu,"tuntasnya.