Anggaran Proyek Pemda 2025 Dipangkas Hampir 50 Persen

Anggaran Proyek Pemda 2025 Dipangkas Hampir 50 Persen-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Perlambatan pembangunan infrastruktur di daerah terjadi tahun 2025. Kondisi itu disebab, anjloknya transfer ke daerah, salah satunya Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berkurang nyaris separuhnya dari penetapan Transfer ke Daerah (TKD) pada September 2024 lalu.

Kepastiannya, sudah diterangkan dalam beleid anyar dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tahun 2025, dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD TA 2025. 

Secara nasional, nominal DAK Fisik yang dicadangkan sebesar Rp18.306.195.715.000. Awalnya, DAK Fisik dialokasikan pemerintah pada angka Rp36.953.988.957.000, kemudian menjadi sebesar Rp18.647.793.242.000. 

Keputusan yang diteken Menteri Keuangan, Sri Mulyani bertanggal 3 Februari 2025, secara makro menyasar alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil atau DBH Tahun 2024, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Dana Desa. 

BACA JUGA:TAPD Mulai Teropong Anggaran

BACA JUGA:Respon Cepat Instruksi Presiden, Pemkab Mukomuko Segera Lakukan Pergeseran Anggaran 2025

Berikut Rinciannya :

1. Alokasi DBH Kurang Bayar dari  Rp27.807.952.432.000, menjadi Rp13.903.976.216.000. 

- Pengurangan sebesar Rp13.903.976.216.000

2. DAU dari sebelumnya Rp446.633.814.101.000, menjadi Rp430.958.263.990.000

- Pengurangan sebesar Rp 15.675.550.111.000

3. DAK Fisik dari sebelumnya sebesar Rp 36.953.988.957.000, menjadi Rp18.647.793.242.000

- Pengurangan  Rp 18.306.195.715.000, terbagi dalam : 

BACA JUGA:Pemda Mulai Sisir Penyesuaian Anggaran

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan