Ditetapkan Provinsi, Standar Harga Sawit Turun, Disbun: Sanksi Pabrik Beli Harga di Bawah Standar

Ditetapkan Provinsi, Standar Harga Sawit Turun, Disbun: Sanksi Pabrik Beli Harga di Bawah Standar -Radar Utara / Abdurrahman Wachid -

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Standar harga beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tingkat pabrik di Provinsi Bengkulu, untuk medio Februari 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.640 perkilogram.

Disitir dari Antara, bahwa keputusan itu dihasilkan dari  rapat antara pemerintah Provinsi bersama dengan asosiasi sawit, kamar dagang dan industri (Kadin) dan sejumlah perusahaan perkebunan sawit.

Merujuk dari standar harga ketetapan untuk periode bulan Desember 2024 lalu, tentu mengalami penurunan yang luar biasa.

Pada bulan Desember 2024 lalu, harga yang ditetapkan yakni senilai Rp 3.110 per kilogram.

BACA JUGA:Warga Lubuk Pinang Kecewa Tidak Ada Penindakan Alih Fungsi Sawah Jadi Kebun Sawit

BACA JUGA:Hore.... Harga Sawit Naik Lagi, Tertinggi Rp 2.880 : Update Harga Sawit Hari Ini

Jika dibanding pada November pun, harga di medio Februari 2025 ini masih juga terbilang rendah, karena November 2024 lalu, masih Rp 3.070 per kilogram.

Dikonfirmasi, kepada Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara, Desman Siboro, SH., saat dikonfirmasi adanya penurunan harga standar itu, dirinya tak menampiknya sama sekali.

"Iya, mas. memang ada penuruan," ujar Kadisbun Bengkulu Utara, Desman Siboro, saat di konfirmasi RU, pada hari Minggu, 9 Februari 2025,

Berdasarkan hasil rapat bersama dengan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu, bahwa turunnya standar harga pembelian itu lantaran melihat dari invoice yang di laporkan dari seluruh pabrik pengolahan kelapa sawit yang ada di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Ketimpangan Harga Sawit Tingkat Pabrik Dipertanyakan

BACA JUGA:Masuk Februari 2025, Harga TBS Sawit di Bengkulu Naik : Update Harga Sawit 5 Februari 2025

Sementara itu, untuk Kabupaten Bengkulu Utara sendiri dikatakannya bahwa untuk ketetapan harga beli TBS di tingkat pabrik itu masih berkisar, paling rendah di harga Rp 2.350 per kilogram, atau bisa minimal tertinggi itu di harga Rp 2.680 per kilogramnya.

Dirinya menegasi bahwa, terdapat perusahaan yang masih membeli harga TBS di bawah standar yang ditetapkan tersebut, akan mendapatkan sanksi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan