Usulan Peralihan Status Tiga Sekolah MTs Swasta Menjadi Negeri Terganjal

Kepala Kantor Kemenag Mukomuko. H. Widodo, SH.I-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kementerian Agama (Kemenag) Mukomuko, belum dapat menindaklanjuti usulan peralihan status tiga sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) swasta menjadi sekolah negeri. Hal itu disebabkan karena belum tercukupi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kepala Kantor Kemenag Mukomuko, H. Widodo, SH.I ketika dikonfirmasi, Selasa, 4 Februari 2025 menjelaskan.

Tiga sekolah MTs swasta yang mengajukan peralihan status menjadi sekolah negeri itu diantaranya yaitu MTs swasta di Desa Pernyah Kecamatan Teramang Jaya, lalu MTs swasta di Penarik, dan MTs swasta di Lubuk Pinang.

"Untuk MTs swasta di Pernyah dan MTs swasta di Lubuk Pinang itu, syarat yang kurang soal jumlah muridnya saja. Sedangkan MTs swasta di Penarik, muridnya sudah cukup, tapi luas lahan untuk sekolah yang masih kurang. Itu sebabnya, kami belum bisa menindaklanjuti usulan peralihan statusnya dari swasta ke negeri," tegas Widodo.

BACA JUGA:Seragam Sekolah Gratis Siswa MI dan MTs Proses Pengepakan

BACA JUGA:Sekda Minta Seragam Sekolah Untuk Siswa MI dan MTs Cepat Dibagikan

Ia juga menjelaskan, jumlah sekolah MTs di Kabupaten Mukomuko hingga sekarang ini sebanyak 18 sekolah tersebar di daerah ini.

Dari jumlah itu, enam  diantaranya berstatus sebagai sekolah swasta dan 12 sekolah berstatus sekolah negeri. Widodo menerangkan, akan terus memberikan kesempatan pada sekolah swasta yang ingin mengubah statusnya menjadi sekolah negeri.

Namun harus menyiapkan syarat untuk mengubah statusnya itu. Selain ada pengajuan dari sekolah swasta, yang menjadi kajian untuk merubah status swasta menjadi negeri yaitu soal status tanah, gedung, guru dan siswanya.

"Jika tanah yang digunakan adalah tanah negara, untuk pembangunan gedung dengan anggaran pemerintah, guru dan tenaga kependidikan lainnya berstatus PNS serta siswanya berasal dari keluarga pemegang KMS, tentunya untuk menjadi sekolah negeri tidak ada persolan," jelasnya.

BACA JUGA:Jika Tidak Dijagal, Program Seragam Sekolah Gratis Masih Berlanjut

BACA JUGA:Alhamdulillah, 1.908 Siswa Madrasah Terima Seragam Sekolah Gratis

Namun sebaliknya, jika untuk kegiatan pendidikan itu murni dari swasta tanpa campur tangan pemerintah, tentunya masih menjadi kajian. Selain itu, yang menjadi pertimbangan lainnya, yakni, bagaimana dengan pengelola sekolah itu. Apakah tidak ada persolan jika sekolah itu dikelola negara. Kendati demikian, bila ada yang mengajukan akan langsung diproses. Terutama terhadap beberapa standar yang harus dipenuhi, termasuk dari aspek lainnya.

"Seperti status kepemilikannya. Luas lahan, jumlah siswa dan lainnya," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan