Anggaran Proyek Pemda 2025 Dipangkas Hampir 50 Persen

Anggaran Proyek Pemda 2025 Dipangkas Hampir 50 Persen-Radar Utara/Benny Siswanto-
BACA JUGA:Mukomuko Minta Desa Alokasikan Anggaran untuk Cegah Stunting
BACA JUGA:Anggaran Belanja Pegawai Bakal Tak Terserap Maksimal
Pemangkasan anggaran dana desa ini, masuk dalam objek Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 tahun 2025 terkait efisiensi anggaran pada APBN hingga APBD tahun 2025.
Pengurangan pagu dana desa, ditegaskan dalam diktum kelima Inpres 1 2025, menugaskan khusus kepada Menteri Keuangan melakukan penyesuaian alokasi TKD TA 2025. Salah satunya dana desa sebesar Rp 2 triliun.
Untuk diketahui, total Dana Desa yang telah ditetapkan pemerintah bersama dengan DPR saat pengesahan UU APBN pada September 2024 sebesar Rp 71 triliun yang ditebar kepada 75.259 desa yang menyebar pada 434 kabupaten/kota se Indonesia.
Seluruh Pemda, sehari setelah terbitnya Inpres 1 tahun 2025, terpantau melakukan rapat pembahasan awalan yang dimotori Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) bersama dengan kepala daerah.
BACA JUGA:Dear Menkeu Sri Mulyani, Permenkeu Realokasi Anggaran Ditunggu
BACA JUGA:Desa Diminta Alokasikan Anggaran Pajak Motor Dinas di APBDes 2025
Presiden Prabowo memerintahkan Menteri Keuangan, untuk menetapkan penyesuaian alokasi TKD yang berasal dari kurang bayar DBH tahun 2024 sebesar Rp 13,9 triliun.
Kemudian DAU yang sudah ditentukan penggunaannya di bidang pekerjaan umum sebesar Rp 15,6 triliun, DAK Fisik sebesar Rp 18,3 triliun, Dana Otsus sebesar Rp 509 miliar, Dana Keistimewaan Yogyakarta Rp 200 miliar serta dana desa sebesar Rp 2 triliun.
Diperkirakan turunan atas Inpres 1 Tahun 2025 dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menjadi objek instruksi khusus, akan terbit pekan ini yang akan menjadi rujukan teknis kementerian/lembaga hingga pemerintah se Indonesia. (**)