Sanksi Tegas ASN Nambah Libur !
![](https://radarutara.bacakoran.co/upload/d666d3bcf52fadd2135a2e8b6ad45f6a.jpg)
Sekda BU, H Fitriansyah, S.STP, MM -Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja hari pertama pasca libur panjang, layak diganjar sanksi disiplin.
Pasalnya, kalangan ASN sudah libur panjang beberapa hari mulai dari cuti bersama, libur nasional memperingati Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW, berlanjut lagi libur nasional dalam rangka memperingati Tahun Baru Imlek 2576 Kongzi/2025 Masehi.
Pelayanan publik di kanal-kanal pemerintahan mulai dari pusat hingga daerah, sesuai jadwal yang ada wajib kembali menjalankan fungsinya kembali pada Kamis, 30 Januari 2025.
Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP, MM, meminta seluruh ASN di lingkungan Pemda Bengkulu Utara untuk komit pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:ASN Jangan Nambah Libur, Kamis Ini Harus Ngantor
BACA JUGA:Heboh Izin Poligami Khusus ASN, Ternyata....
"Secara aturan cuti bersama terakhir bulan ini adalah tanggal 29 Januari 2025. Maka Kamis, 30 Januari 2025, seluruh ASN agar kembali melaksanakan tugasnya," seru Sekda Fitriansyah, Rabu, 29 Januari 2025, petang.
Untuk itu, Sekda meminta jajaran teknis yang memiliki kewenangan dan fungsinya, melakukan pendataan ASN yang nambuh libur, tanpa keterangan yang jelas dan bertanggungjawab.
Diutarakan Sekda, regulasi mengenai disiplin pegawai, salah satunya adalah tertib pada hari kerja. Untuk itu, Sekda mewanti-wanti agar ASN di lingkungan daerah, bisa menaati regulasi yang mengatur.
"Pelanggaran disiplin soal tertib masuk kerja, akan memiliki konsekuensi sesuai dengan regulasi yang ada," Sekda mengultimatum.
BACA JUGA:Jumlah Tenaga Non-ASN di Bengkulu Utara, BKPSDM : Bakal Coaching Clinic
BACA JUGA:Berstatus ASN PPPK, Anggota BPD Diminta Mundur. Masih Ada yang Nekad Merangkap?
Pengamat Sosial, Alfian Yudiansyah, S.Sos, meminta agar seluruh jajaran pemerintah daerah, mempublikasi bagaimana tingkat kehadiran ASN di lingkungan pemerintah daerah pasca libur panjang.
Penyebarluasan informasi perihal ASN yang menambah libur, menurutnya layak juga kemudian disambut dengan pemerintah pusat untuk memberikan sanksi tegas.