Heboh Izin Poligami Khusus ASN, Ternyata....

Ilustrasi Poligami-rahma.id-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ijin poligami bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN, sepekan lalu sempat heboh di Daerah Khusus Jakarta atau DKJ yang kini tengah dipimpin Penjabat Gubernur, Teguh Setyabudi yang sempat memantik respon Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

Radar Utara, pada 1 Juni 2023, sudah menurunkan artikel perihal poligami ASN, jauh sebelum Pj Gubernur Teguh Setyabudi, menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian di lingkungan Pemprov DKJ yang kemudian heboh berlanjut viral di media sosial dan pemberitaan.

POLIGAMI di kalangan umar bakri, tidak serampangan. Meski pun tak dilarang. Khusus bagi PNS lak-laki. Kata Badan Kepegawaian Negara (BKN), aturan poligami payung hukum dasarnya diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983. 

BACA JUGA:Elmisil, Diserahkan di Momen Pernikahan

BACA JUGA:Pernikahan Dibawah Umur di Bengkulu Terus Meningat, Bengkulu Utara 147 Kasus

Pasal 2 beleid sebagaimana diubah dalam PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil itu, menegaskan, seorang PNS pria boleh melakukan poligami, dengan catatan memenuhi syarat. Hanya saja, tak ada izin untuk poliandri alias perempuan bersuamikan lebih dari satu orang. 

Poliandri itu, diatur kepada PNS wanita. Baik menjadi istri kedua, ketiga atau keempat. Lantas bagaimana kalau menjadi istri kelima? hal ini pun menjadi pemantik respon dari beberapa masyarakat.

"Trus kalo jadi istri kelima, boleh ga?" ujar Suripto memantik, saat bincang santai sembari ngopi, membahas di acara BKN, yang kemudian menjadi salah satu trending topic di rimba maya tahun itu.

Ditegaskan Suripto, pegawai yang melakukan poligami wajib melaporkan status pernikahannya kepada atasannya. Begitu penegasan BKN. Waktunya paling lambat, setahun setelah perkawinan dilangsungkan. Itu penegasan dari Analis Hukum Ahli Madya BKN Yuyud Yuchi Susanta dikutip dari laman resmi BKN, Rabu, 31 Mei 2023.

BACA JUGA:Hindari Pernikahan Dini, Rawan KDRT

BACA JUGA:Ternyata Melakukan Pernikahan Itu Ada Manfaatnya Bagi Kesehatan. Hal Ini Jarang Diketahui

Lantas apa saja syarat bagi PNS yang ingin berpoligami? diterang Yuyud, ada syarat alternatif adalah istri tak dapat menjalankan kewajiban, mendapatkan cacat atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, serta tak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun.

Sementara untuk syarat kumulatif-nya, PNS pria yang berpoligami mendapatkan persetujuan tertulis istri sah, memiliki penghasilan yang cukup. 

"..dan ada jaminan tertulis bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri dan anaknya," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan