Kejati Bengkulu Terima Pengembalian KN Rp 4,9 M dari 3 Rekanan Proyek di PLTA Musi

Pengembalian RP 4,9 miliar terkait dugaan korupsi sistem kontrol PLTA Musi-Radar Utara / Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima pengembalian kerugian negara (KN) sekitar Rp 4,9 miliar, dari rekanan yang mengerjakan proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) di PLTA Musi.

Pengembalian tersebut berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi, yang terjadi di PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit INduk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) atau PLN Indonesia Power tahun anggaran 2022-2023.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P. Duarsa mengatakan, pengembalian ini merupakan hasil proses penegakan hukum yang tengah berjalan, terkait proyek pergantian SKU di PLTA Musi tahun 2022-2023 lalu.

"Total uang yang dikembalikan sebesar RP 4.951.139.989," ungkap David dalam konferensi pers, Kamis 5 Februari 2026.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi di PLTA Musi, Kejati Bengkulu Sita Dokumen dan Barang Lainnya

BACA JUGA:Dugaan Korupsi PLTA Musi Naik Penyidikan, 3 Lokasi Berbeda Digeledah Kejati Bengkulu

Menurut David, total dana yang dikembalikan tersebut, bersumber dari tiga rekanan. Pertama, dari Direktur Utama PT. Citra Wahana Sekar Buana sebesar RP 424.824.200.

"Kemudian yang kedua dari Sales Manager (SM) PT. Yokogawa Indonesia sekaligus Direktur PT. Ostrada sebesar Rp526.315.789. Ketiga, Direktur PT Hensan Putera Andalas sebesar Rp 4 miliar," beber David.

Seluruh dana tersebut, lanjut David, saat ini telah diamankan melalui Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Bengkulu. Meskipun demikian, dengan pengembalian uang negara tersebut dipastikan tidak serta-merta mengakhiri proses hukum. 

"Sehingga kita pastikan pengembalian hanyalah bagian dari rangkaian penegakan hukum, dan sama sekali tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para pihak yang terlibat," tegas David.

BACA JUGA:Korupsi Tambang PT. RSM, PH Beby & Saskya Sebut Kewajiban dan Kewenangan Tak Dapat Disatukan

BACA JUGA:Mengarah ke Nama Lain, Ini Perkembangan Kasus Korupsi di Dinkes Bengkulu Utara

David menambahkan, dugaan perkara ini terkait kegiatan atau proyek penggantian SKU pada fasilitas PLTA Musi, yang memiliki peran vital dalam sistem kelistrikan regional Sumbagsel.

"Dugaan korupsi dalam proyek strategis seperti ini, dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu layanan publik. Tapi yang jelas, saat ini kita mulai memulihkan sebagian besar kerugian negara," tambah David.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan