Dukung Program Prabowo, Pemkab Mukomuko Rampingkan Postur APBD 2025

Kepala BKD Mukomuko. Eva Tri Rosanti, SH-Radar Utara / Wahyudi-
Maka saat ini, pihaknya masih menunggu Peraturan Mentri Keuangan (PMK) selanjutnya terkait besaran yang dicadangkan apakah itu besaran langsung dalam bentuk rupiah atau dalam bentuk persentase.
”Besaran transfer yang dicadangkan tersebut dapat di realokasi atau bisa digunakan sesuai dengan prioritas pemerintah daerah yang ditetapkan oleh PMK. Nanti akan ada dua PMK yang akan kita tunggu atau bisa menjadi satu nanti, sekarang masih menunggu itu dulu, angkanya juga belum tahu, berapa miliar yang dicadangkan,” ujarnya.
BACA JUGA:APBD 2025 Dirubah Sepihak, DPRD Provinsi Bengkulu Bakal Tentukan Sikap
BACA JUGA:Kabar APBD Provinsi Bengkulu TA 2025 Dirubah Sepihak Kian Menguat
Pemerintah daerah, sambung Eva, juga diminta untuk pengelolaan dana desa diprioritaskan untuk pengentasan kemiskinan sesuai dalam SE, serta dalam poin delapan, melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaan bersumber dari transfer ke daerah yang dicadangkan sampai dengan peraturan PMK mengenai besaran itu diterbitkan.
”Jadi ditunda dulu sekarang ini sampai PMK itu terbit, sudah lebih sebulan sejak PMK itu keluar," pungkasnya. (rel)