Jangan Salah! 3 Persen Dana Operasional Tidak Hanya untuk Perjalanan Dinas Tapi Juga Bisa untuk Ini...

Jangan Salah! 3 Persen Dana Operasional Tidak Hanya untuk Perjalanan Dinas Tapi Juga Bisa untuk Ini...-umsu.ac.id-
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Di TA 2025 ini, pemerintah pusat tetap mengalokasikan 3 persen dana desa (DD) untuk menunjang operasional desa.
Namun dalam realisasinya, anggaran 3 persen dari dana desa ini tidak hanya diperuntukan keperluan perjalanan dinas seorang kepala desa (Kades) saja.
Tetapi juga bisa digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan yang berlangsung di lingkungan desa.
"Selama ini, banyak yang penafsirannya salah. Dimana sebagian besar dana 3 persen operasional desa itu kebanyakan dipergunakan untuk keperluan SPPD atau perjalanan dinas saja. Padahal, ada beberapa kriteria kegiatan yang juga bisa dibiayai menggunakan dana 3 persen untuk operasional tersebut," ungkap Sopian Hadi, Minggu, 26 Januari 2025.
BACA JUGA:Honor dan Dana Operasional Badan Adhoc hingga Sekretariat Belum Cair
BACA JUGA:Prabowo Minta Pemda Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas
Adapun dijelaskan Sopian Hadi, anggaran 3 persen operasional desa dari DD itu juga bisa digunakan oleh pemerintah desa untuk membiayai kegiatan seperti memberikan apresiasi terhadap siswa/i di lingkungan desa yang berprestasi.
Keperluan musibah yang terjadi kepada masyarakat, bantuan biaya berobat untuk warga yang membutuhkan (masyarakat miskin) serta untuk menunjang kegiatan olahraga.
"Jadi kami berharap di TA 2025, ini penggunaan 3 persen anggaran operasional itu bisa diperluas atau lebih jeli lagi.Intinya, jangan digunakan untuk keperluan SPPD saja tetapi kegiatan-kegiatan sosial lain yang bisa dibiayai lewat dana operasional itu kami harapkan juga harus bisa dilaksanakan," demikian Sopian Hadi. (*)