BUMDes Harus Bisa Jadi Pemasok Bahan Baku Makan Bergizi Gratis!

Kadis PMD, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Amanat program raksasa di era rezim Prabowo-Girban, Makan Bergizi Gratis (MBG), Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian turut mengamatkan kepada seluruh Desa, melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), untuk terlibat aktif di dalamnya.

Pasalnya, program yang menyerap anggaran Rp 71 Triliun itu, salah satu petunjuk pelaksanaanya, pemerintah harus memberdayakan masyarakat terutama sebagai pemasok bahan yang dibutuhkan pada pelaksanaanya.

Tentu, sejumlah regulasi telah disiapkan oleh pemerintah pusat, mulai dari kesediaan dan kesiapan dapur layanan di daerah-daerah, yang bakal menjadi lokus produksi makan bergizi gratis itu.

Termasuk langkah dari pemerintah pusat yang terus menghimbau kepada seluruh Desa, agar bisa memiliki BUMDes yang fokus pada sektor pangan, agar bisa melayani kebutuhan dapur-dapur layanan program makan bergizi gratis tersebut.

BACA JUGA:Makan Bergizi Gratis Dipusatkan Dulu di Arga Makmur

BACA JUGA:Sekolah Masih Tunggu Petunjuk Soal Program Makan Bergizi Gratis

Sebagai catatan, sebuah BUMDes agar bisa menerima pesanan untuk melayani kebutuhan dapur-dapur layanan itu, harus menyiapkan toko online kemudian didaftarkan di e-katalog, agar bisa dilakukan pemesanan oleh pemerintah pusat.

Tak cukup itu, aturan Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025,

Di dalamnya, menerangkan bahwa fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen).

Dalam prakitnya, harus melibatkan Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.

BACA JUGA:20 Persen Dana Desa 2025 Dialokasikan untuk Makan Bergizi Gratis? Begini Kata Kecamatan

BACA JUGA:Muncul Isu 20 Persen Untuk Makan Bergizi Gratis

Artinya, pemerintah sangat serius, menginginkan para masyarakat di desa itu mampu swasembada pangan, dan juga harus mendapatkan dampak positif dari program makan bergizi gratis.

Dalam keputusan baru dari Kemendes PDTT Nomor 3 Tahun 2025, mengatur dan memberikan panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan