30,17 Gram Sabu Milik 2 Tsk Dimusnahkan

Dua tsk yang diamankan BNNP Bengkulu-Radar Utara/Doni Aftarizal-
BENGKULU RU - Sebanyak 30,17 gram narkotika kategori I jenis sabu, Rabu 22 Januari 2025 dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu.
Sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan terhadap dua tersangka yakni Warga Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu berinisial FI, dan warga asal Kabupaten Kepahiang berinisial DA.
Kabid Brantas BNN Provinsi Bengkulu, Kombes Pol. Muhammad Suhanda mengatakan, dari total Barang Bukti (BB) sabu yang dimusnahkan itu, 25,48 gram diamankan dari tsk FI, sedangkan 4,69 gram dari tsk DA.
"Kedua tsk ini kita amankan awal tahun ini," ungkap Suhanda disela-sela pemusnahan di halaman BNN Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Mukomuko Ringkus Pengedar Sabu di Mukomuko
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Sabu di Blender, Ganja Dibakar
Menurut Suhanda, dalam perkara penyalahgunaan narkotika ini, tsk FI yang pertama kali ditangkap. Di mana penangkapan bermula dari laporan masyarakat.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat yang kami terima, menyatakan jika kawasan Padang Serai terdapat peredaran narkotika. Sehingga kami pun langsung bergerak melakukan penyidikan," jelas Suhanda.
Dari penyidikan, lanjut Suhanda, akhirnya berhasil diamankan tsk FI. Dalam penangkapan turut diamankan BB berupa 27 paket sabu dalam tas coklat, 1 timbangan, 1 unit hp dan 1 buah buku rekapan.
"Tsk FI ini merupakan residivis atas kasus yang sama. Penangkapan yang kita lakukan baru-baru ini, merupakan kali ketiga tsk tertangkap," beber Suhanda.
BACA JUGA:Simpan Sabu dan Ganja, Warga Pasar Bantal Diringkus Polisi
BACA JUGA:Bebas dari Nusakambangan, Bos Sabu Ditangkap
Sementara, sambung Suhanda, untuk tsk DA diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat juga. Yang mana di sekitar RSUD Kepahiang, kerap terjadi transaksi narkotika.
"Setelah melakukan serangkaian penyidikan, akhirnya berhasil ditangkap tsk DA ini. Saat tertangkap, tsk DA berniat melakukan transaksi narkotika, tepat di depan RSUD Kepahiang," ungkap Suhanda.