Satres Narkoba Polres Mukomuko Ringkus Pengedar Sabu di Mukomuko

Satres Narkoba Polres Mukomuko saat menunjukan tersangka barang bukti berupa sabu-sabu-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Jajaran Satres Narkoba Polres Mukomuko, Polda Bengkulu. Kembali meringkus satu orang pelaku berinisial NM, 47 tahun warga Kampung Dalam, Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko.

Pelaku ditangkap di belakang rumahnya pada Rabu, 11 Desember 2024 sekitar pukul 11.10 Wib siang. Saat akan di tangkap, pelaku sempat melarikan diri.


Satres Narkoba Polres Mukomuko saat menunjukan tersangka barang bukti berupa sabu-sabu-Radar Utara/ Wahyudi -

Atas kesigapan Polisi, pelaku akhirnya berhasil diringkus meski sempat terjadi aksi kejar kejaran.

Kepolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP S.M.O Aritonang, SH, MH dalam pres rilisnya di Aula Mapolres Mukomuko, Kamis, 12 Desember 2024 menjelaskan.. Penangkapan terhadap satu warga ini, berdasarkan LP/A/25IXII/2024/SPKT SATRES NARKOBA. Pelaku inisial NM, diduga kuat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Sabu di Blender, Ganja Dibakar

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba

"Ternyata benar, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku. Kami menemukan belasan paket sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lainnya," kata Kasat.

Adapun jumlah barang bukti sabu yang berhasil diamankan itu di antaranya sebanyak 13 paket sabu-sabu dibungkus plastik klip bening garis merah dan dimasukan dalam plastik klip bening garis merah dibalut selembar tisu warna putih. Lalu 1 paket sisa sabu-sabu dibungkus plastik klip bening garis merah, dan 1 paket sabu-sabu dibungkus plastik klip bening garis merah.

Barang bukti lainnya yaitu 1 bungkus rokok merk Sampoerna mild tipe mental burst,Bungkus Rokok merk SAMPOERNA MILD tipe Mental Burst, 1 bungkus rokok merk Sampoerna mild tipe mental burst berisi 7 batang, 2 buah plastik klip bening garis merah ukuran berbeda, 2 pipet piastik berbentuk skop, dan 1 unit Handphone merk VIVO tipe Y20.

BACA JUGA:Hati-Hati jadi Sasaran, Ini Modus Jaringan Narkoba Hilangkan Jejak

BACA JUGA:AS, Pemuda Pengedar Narkoba di Bengkulu Utara Kembali Diringkus Polisi

"Atas kejadian ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Poires Mukomuko untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan status pelaku sendiri, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan