Bebas dari Nusakambangan, Bos Sabu Ditangkap

TERSANGKA penyalahgunaan narkoba yang diringkus Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Salah satunya residivis, Kermin, bandar shabu asal Bengkulu yang belum lama keluar dari penjara Nusakambangan.--

BENGKULU RU - Baru sembilan bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Nusakambangan, Warga Kelurahan Sawah Lebar, Kermin, 54 tahun kembali ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Penangkapan resedivis narkoba tersebut, lantaran kembali diduga terlibat penyalahgunaan narkotika kategori I jenis sabu. Wadir Resnakorba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan mengatakan, penangkapan tersangka Kermin bersama dua tersangka lainnya yakni Dicky Renaldi dan Sutrisno. 

"Untuk tsk Kermin dan Dicky ditangkap bersamaan, sedangkan tsk Sutrisno lebih dulu dilakukan penangkapan," kata Tonny dalam konfrensi pers, Jum'at (3/11).

Diungkapkannya, dalam pengungkapan penyalahgunaan narkotika ini, tsk Sutrisno warga Kelurahan Betungan ini lebih dulu ditangkap yakni Selasa (31/10) sekitar pukul 16.15 WIB. "Berselang beberapa jam kemudian pada hari yang sama, tepatnya sekitar pukul 19.30 WIB barulah tsk Kermin dan Dicky juga berhasil kita tangkap," ungkap Tonny.

Menurutnya, penangkapan terhadap tsk Kermin dan Dicky ini berdasarkan hasil pengembangan atas penangkapan tsk Sutrisno. Dimana sebelumnya tsk Sutrisno mengaku sabu yang dijualnya dibelinya dari tsk Kermin. "Menindaklanjuti pengakuan itulah akhirnya kita kembali melakukan lidik, sehingga tsk Kermin dan Dicky berhasil ditangkap," ujarnya.

BACA JUGA:Tim Kabupaten Cek Calon Ibukota

Lebih jauh disampaikannya, dalam perkara ini Barang Bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan ketiga tsk diantaranya 12 paket narkotika jenis sabu, 5 unit Handphone, 2 unit timbangan digital, 2 bundel plastik klip bening, 2 buah buku tabungan, 1 buah sekop sabu dan uang tunai senilai Rp 4.280.000. Tsk Kermin baru 9 bulan bebas dari Nusa Kambangan.

"Tsk Dicky juga merupakan resedivis namun sudah lama bebas, sedangkan tsk Sutrisno baru kali ini ditangkap. Ketiganya dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) Jo pasal 144 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sehingga ketiganya diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," singkatnya. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan