Sembari Proses Pengadaan PPPK Tahap II Tuntas, Bagaimana Gaji Hononer?

Sembari Proses Pengadaan PPPK Tahap II Tuntas, Bagaimana Gaji Hononer?-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-
Melalui surat itu, pemerintah pusat mengimbau kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian untuk menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN, hingga dianggkat menjadi PPPK, yang diketahui saat ini masih berproses pada seleksi administrasi.
Kembali mengulas, soal pegawai non-ASN yang berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan atau paruh waktu ini hanyalah pegawai non-ASN yang telah terdata di pangkalan database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Perpanjangan Ketiga, Pendaftar PPPK 1.900 orang
BACA JUGA:Tuntut Jadi PPPK Penuh Waktu, Honorer R2 dan R3 yang Dirumahkan Mengaku Diancam
Artinya, PR pemerintah saat ini adalah memikirkan tentang para pegawai non-ASN di daerah yang tidak terdaftar di database BKN itu.
Persoalanya adalah, apakah pegawai non-ASN yang tidak terdaftar di pangkalan database BKN ini, mulai masuk bekerja sebagai tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Daerah pasca munculan aturan larangan tentang pengangkatan tenaga honorer di jelang akhir tahun 2023 lalu itu.
Runut rujukan, Pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan, bahwa “.... sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,"bunyi pasal 66 UU ASN nomor 20 tahun 2023.
Artinya, ditetapkannya undang-undang itu per tanggal 16 Okteber 2023 lalu, tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer, pegawai non ASN atau sebutan lainnya baru.