Sembari Menunggu Kejalasan Tindak Lanjut SEB 2 Menteri, Pemda Tetap Laksanakan Kegiatan Wajib

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Masrup, SSTP, MM-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sembari menunggu kejelasan tindak lanjut Surat Edaran Bersama 2 Menteri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keungan yang mengamanahkan akan dilakukannya realokasi dana Transfer Ke Daerah (TKD) tahun 2025,
Sejumlah kegiatan yang bersifat wajib dan mengikat, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tetap menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang ada.
Termasuk untuk Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, dijadwalkan sejak pertengahan medio Januari 2025 ini, sedang aktif melakukan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan. Yang hasilnya nanti bakal lanjut di Musrenbang tingkat Kabupaten.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kabupaten Bengkulu Utara, Masrup S.St.Pi, MM., mengungkapkan bahwa pada prinsipnya saat ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah tuntas, baik itu terkait Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbub) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
BACA JUGA:Verif DPA Belum Cadangkan TKD, Bagaimana Lelang Proyek di Daerah?
BACA JUGA:Sri Mulyani Rencanakan Realokasi TKD, Ini Lokus Anggarannya
"Kalau soal SIPD, prinsipnya semua sudah rampung. Kalau kegiatan wajib dan dan mengikat harus tetap dijalankan,"ujar Ex Officio bendahara daerah itu kepada RU, pada hari Selasa, 21 Januari 2025.
Selanjutnya, pada saat ini seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan identifikasi dan persiapan terkait pelaksanaan DPA.
"Skrg tinggal SKPD melakukan identifikasi, persiapan pelaksanaan DPA,"sambungnya.
Artinya, sejumlah kegiatan yang tidak bersumber dari dana TKD itu bisa tetap bisa dijalankan sebagaimana mestinya.
BACA JUGA:Alokasi TKD Turun, Edwar Samsi: Kinerja OPD Patut Dipertanyakan
BACA JUGA:TKD Bengkulu Bertekad Ukir Sejarah, Saleh: Ambil Bagian Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran
Sebagai informasi, merujuk dari SEB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor SE-900.1.3/6629.A/SJ dan SE-1/MK.07/2024 Tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2025.
Salah satu termuat, dalam ketentuan ke 8, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah diminta untuk melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatangan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari Transfer Ke Daerah yang dicadangkan sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran TKD yang dicadangkan ditetapkan.