Jalan Kepahiang-Seberang Musi Amblas, Edwar Samsi: Harus Segera Ditangani

Edwar Samsi, S.Ip, MM-Radar Utara/Doni Aftarizal-

BENGKULU RU - Ruas jalan provinsi yang menghubungkan Kecamatan Kepahiang dan Seberang Musi, kembali mengalami kerusakan parah akibat longsor.

Bahkan jalan poros yang menghubungkan dua kecamatan di Kabupaten Kepahiang tersebut, kondisi saat ini hampir setengah badan jaan yang amblas sehingga dapat mengancam keselamatan para pangendara.

"Kondisi badan jalan itu, juga mengancam kelancaran akses antara kedua wilayah kecamatan tersebut tersebut," ungkap Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Daerah Pemilihan (Dapil) Kepahiang, Edwar Samsi, S.Ip, MM.

Dilanjutkan Politisi PDI Perjuangan ini, dengan kondisi badan jalan yang dimaksud, pihaknya mendesak agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, untuk segera mengambil langkah perbaikan.

BACA JUGA:Jalan Nasional di Area Puding Mas Diterjang Longsor, Badan Jalan Amblas

BACA JUGA:Jalan Amblas Ruas Lintas Sumatera di Daerah Ini Kian Kritis

"Walaupun sebenarnya ruas jalan tersebut baru selesai diperbaiki pada akhir Desember 2024," kata Edwar, Senin 20 Januari 2024.

Menurut Edwar, adapun anggaran perbaikan tersebut, bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu sebesar Rp 1,2 miliar yang dibagi dalam dua tahap.

"Rp 500 juta untuk pemasangan bronjong dan Rp 700 juta untuk pemeliharaan. Hanya saja kondisi cuaca dengan intensitas curah hujan yang tinggi dan terus mengguyur, akhirnya tetap menyebabkan jalan tersebut kembali amblas," ujar Edwar.

Edwar menambahkan, dalam kesempatan ini pihaknya meminta agar perbaikan dilakukan secara serius, dan dengan teknik pengerjaan yang benar. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Didesak Tangani Jalan Amblas dan Longsor di Lebong

BACA JUGA:Jalan Amblas di Lebong, Direncanakan Relokasi

"Dalam artian pengerjaannya jangan asal-asalan, sehingga kualitas yang dihasilkan bisa maksimal. Masa baru diperbaiki sudah rusak lagi, dan tentu hal sedemikian merugikan masyarakat," tambah Edwar.

Lebih lanjut Edwar menyampaikan, kerusakan yang terjadi masih dalam masa pemeliharaan, sehingga menjadi tanggung jawab pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan