Polisi Ingatkan Pengelola Wisata: Tidak Ada Pungli dan Larang Penjualan Miras Selama Libur Lebaran

polsek putri hijau -Radar Utara/ Sigit Haryanto-

KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kapolsek Putri Hijau, Didik Mujianto, SH, MH, mengimbau seluruh tempat wisata di wilayah hukumnya.

Agar tidak melakukan pungutan liar (Pungli) dan melarang seluruh pengelola objek wisata selama libur lebaran agar tidak memfasilitasi penjualan minuman keras (Miras). 

Imbauan ini disampaikan Kapolsek, untuk menciptakan suasana libur lebaran yang aman, nyaman dan kondusif bagi masyarakat.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengelola wisata agar tidak melakukan Pungli. Pungli yang kami maksud, adalah agar panitia penyelenggara mematuhi ketentuan dan aturan yang berlaku dalam mengadakan hiburan yang meliputi perizinan HTM,. 

BACA JUGA:Tumbuhkan Integritas Diri, TIM Saber Pungli Gelar FGD di Kecamatan Batiknau

BACA JUGA:Kendaraan Besar Disarankan Lewat Jalan Lama, Kapolsek: Jika Ada Pungli Silahkan Lapor!

Selanjutnya, kami juga minta kepada seluruh pengelola wisata agar tidak memfasilitasi penjualan Miras di setiap objek wisata yang ada.

 Ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama libur lebaran," imbau Kapolsek, Sabtu, 29 Maret 2025.

Ditegaskan Kapolsek, tindakan Pungli dapat merugikan banyak pihak, terutama citra lokasi wisata itu sendiri dan masyarakat. 

Selain itu, penjualan Miras juga dapat memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA:Saber Pungli FGD di Kecamatan Air Besi

BACA JUGA:Perekrutan PTPS Gratis, Jika Ada Biaya = Pungli!

"Kami tidak mentolerir segala bentuk tindakan Pungli dan penjualan Miras di tempat wisata.

Bagi oknum yang melanggar akan kami tindak tegas," pesan Kapolsek.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan