Gara-gara SEB, Dinas PU Tunda Proses Pengadaan Barang dan Jasa
Kantor Dinas PUPR Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
a. belanja pegawai dan belanja operasional yang mengikat antara lain langganan daya dan jasa, belanja jasa honorer, agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.
b. pembayaran pinjaman daerah dan kewajiban JKN.
BACA JUGA:Dinas PU Perbaiki Jalan Penghubung Mukomuko - Kota Praja
BACA JUGA:Dinas PU Tuntaskan Proyek Rehabilitasi Irigasi di Mukomuko
3. Transfer ke Daerah berupa Dana Desa difokuskan untuk percepatan pengentasan kemiskinan.
4. Besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
5. Besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan tersebut dapat:
a. direalokasi; dan/atau
b. digunakan, sesuai dengan prioritas pemerintah, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BACA JUGA:Dinas PU Segera Perbaiki Jalan dan Gorong-gorong di Medan Jaya Ipuh
BACA JUGA:Membahayakan Masyarakat, Dinas PU Tutup Jembatan Air Pisang
6. Melakukan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan berpedoman pada alokasi Transfer ke Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
7. Melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 melalui penetapan Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari Transfer Ke Daerah yang dicadangkan sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan ditetapkan. (*)