Gara-gara SEB, Dinas PU Tunda Proses Pengadaan Barang dan Jasa
Kantor Dinas PUPR Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
Senada juga disampaikan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si. Untuk proses pengadaan barang dan jasa di dinasnya juga ikut ditunda setelah keluarnya SEB Mendagri dan Menkeu.
"Semua kegiatan yang sumber anggaran dari DAK kita tunda dulu sebelum ada kepastian dari pemerintah pusat. Baik kegiatan fisik maupun non fisik," jelasnya.
BACA JUGA:Dinas PU Lanjutkan Pembangunan Kelengkapan Rumah Adat Mukomuko
BACA JUGA:Dinas PU Dapat Kucuran DAK Tematik KPPN Rp22 Miliar
Adapun kutipan surat edaran bersama antara Mendagri dan Menteri Keuangan yaitu.
E: Ketentuan
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, Gubernur/Bupati/Wali kota agar.
1. Mencadangkan sebagian Transfer ke Daerah untuk infrastruktur dan/atau diperkirakan untuk infrastruktur meliputi:
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum;
BACA JUGA:Final, Total DAK Dinas PUPR Tahun 2025 Capai Rp80 Miliar
BACA JUGA:Dukung Kinerja Kepolisian, Dinas PU Bangun Tiga Gedung Polsubsektor
c. Dana Alokasi Khusus Fisik; dan
d. Dana Tambahan Infrastruktur.
2. Dalam melakukan pencadangan memperhatikan: