Masa Depan Ribuan Honorer Pemprov Bengkulu di Ujung Tanduk

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP-Radar Utara/ Doni Aftarizal -

BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, hingga saat ini masih menghadapi ketidakpastian. 

Sementara berdasarkan Surat Edaran (SE) No 800/4216/BKD/2024, proses evaluasi terhadap para tenaga honorer tersebut berakhir hingga tanggal 10 Januari 2025.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP mengungkapkan, evaluasi kinerja masih berlangsung, dan keputusan direncanakan diumumkan pada Senin, 13 Januari 2025. 

“Kita masih menunggu hasil evaluasi kinerja dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," ungkap Gunawan.

BACA JUGA:Honorer Tak Aktif Masih Terdaftar di Pangkalan Data ?

BACA JUGA:Honorer Tak Lulus Seleksi Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika menyampaikan, evaluasi bertujuan untuk menilai kelayakan tenaga honorer, berdasarkan kinerja dan kebutuhan organisasi. 

"Meski keputusan akhir mengenai perpanjangan kontrak ada di tangan masing-masing OPD, proses validasi data tenaga honorer menjadi tantangan besar," kata Sri.

Menurut Sri, berdasarkan aplikasi Sistem Pengolahan Non-ASN (siNonA), jumlah tenaga honorer di Pemprov Bengkulu tercatat sebanyak 4.813 orang sejak 2022. 

"Namun, ada sekitar 4.000 lebih tenaga honorer yang belum terdata di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Validasi ini sangat penting agar data honorer lebih akurat dan sesuai kebutuhan birokrasi,” jelas Sri.

BACA JUGA:Ribuan Honorer Pemprov Bengkulu Dirumahkan

BACA JUGA:Giliran Kinerja Tenaga Honorer di RSUD Mukomuko Bakal Dievaluasi

Sebelumnya, Penjabat (Pj). Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Haryadi menegaskan, evaluasi kinerja terhadap para honorer, merupakan bagian dari langkah Pemprov Bengkulu untuk menata ulang mekanisme tenaga kerja non-ASN. 

"Ditambah lagi sebagaimana arahan pemerintah pusat yang berfokus pada penghapusan status honorer di instansi pemerintah daerah," sampai Haryadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan