Aturan Ketat, Usulan Pemekaran Desa Nihil

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, Siswanto-Radar Utara/Doni Aftarizal-

 

"Penilaian sendiri berlangsung selama dua tahun. Jika nantinya layak, barulah kesembilan desa itu dikeluarkan nomor registernya sebagai desa baru yang dimekarkan. Sebaliknya, jika tidak layak maka kembali menjadi bagian desa induk," tutup Siswanto. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan