Aturan Ketat, Usulan Pemekaran Desa Nihil
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, Siswanto-Radar Utara/Doni Aftarizal-
BENGKULU RU - Seiring dengan ketatnya peraturan, usulan pemekaran desa di Provinsi Bengkulu sejak setahun terakhir hampir dikatakan belum ada alias nihil.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, Siswanto, S.Sos, M.Si. Menurut Siswanto, saat ini pemekaran desa masih merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014.
"Yang sejauh ini sudah mengalami perubahan menjadi UU No 3 Tahun 2024 tentang desa. Hanya saja regulasi yang baru disahkan ini, belum memiliki Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pedoman pelaksanaannya," ungkap Siswanto.
Dilanjutkan Siswanto, sesuai dengan regulasi tersebut, cukup banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan usulan pemekaran desa.
BACA JUGA:Peluang Pemekaran Desa di Mukomuko Sangat Kecil
BACA JUGA:Pemekaran Bumi Pekal, Yurman: Hanya Jadi Komoditas Politik Pilkada
"Persyaratan itu diantaranya seperti usia desa induk minimal lima tahun sejak pembentukan, jumlah penduduk minimal 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga (KK) untuk wilayah Sumatera," kata Siswanto.
Kemudian, sambung Siswanto, memiliki potensi sumber daya alam, manusia dan ekonomi yang mendukung. Desa yan dimekarkan juga harus memiliki sarana pemerintahan, dan pelayanan publik.
"Termasuk juga anggaran operasional dan tunjangan bagi para perangkatnya. Jadi cukup banyak persyaratan dalam pemekaran desa ini," ujar Siswanto.
Siswanto menambahkan, di Provinsi Bengkulu terdapat sembilan desa yang tersebar pada beberapa kecamatan di Kabupaten Kaur, yang memiliki nomor register sebagai desa persiapan.
BACA JUGA:Pemekaran Desa di Mukomuko Berpeluang Tahun 2026
"Desa tersebut yakni Kulik Sialang, Datar Selepah, Pematang Salimi, Makmur Jaya, Mekar Jaya, Pematang Danau, Sido Makmur, Sinar Bandung dan Air Nunung," tambah Siswanto.
Lebih lanjut Siswanto mengatakan, kesembilan desa itu sebagai desa persiapan sejak tahun lalu. Sebelum ditetapkan menjadi desa pemekaran, tentu dinilai kelayakannya terlebih dahulu.