SUTT TLB Penuhi Jarak Aman, Tim Peneliti Bakal Diturunkan

Pengecekan SUTT PLTU batubara yang dikelola PT. TLB -Radar Utara/Doni Aftarizal-

BENGKULU RU - Tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara, dipastikan memenuhi jarak aman dan bebas dari pemukiman warga.

Hanya saja untuk memastikan dampak keberadaan SUTT milik PT. Tenaga Listrik Bengkulu (TLB), sebagaimana yang dikeluhkan warga Desa Padang Kuas Kabupaten Seluma dan sekitarnya, masih perlu dilakukan penelitian lebih lanjut.

Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, ST, MPP mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke lapangan terhadap SUTT PLTU batu bara yang terletak di Desa Padang Kuas.

"Pengecekan yang kita lakukan dalam rangka menindaklanjuti keluhan warga, khususnya terkait keberadaan tower SUTT tersebut," ungkap Donni, Rabu 08 Januari 2025.

BACA JUGA:Polemik SUTT PLTU Teluk Sepang, ESDM Agendakan Cek Lapangan

BACA JUGA:KLHK Dituding Lindungi Ketidakpatuhan PLTU Bengkulu

Menurut Donni, dari pengecekan yang dilakukan, tower SUTT yang dimaksud, memenuhi jarak aman. Dalam artian jarak antara tower dengan pemukiman warga, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen)ESDM Nomor 13 Tahun 2021. 

"Di mana dalam regulasi itu, mengatur jarak vertikal dan horizontal minimum 5 meter. Sesuai fakta di lapangan, jaraknya lebih dari 15 meter," kata Donni.

Meskipun demikian, sambung Donni, terkait keluhan seperti dampak kesehatan dan kerusakan barang elektronik yang diduga akibat tower SUTT, tetap menjadi fokus perhatian pihaknya.

"Terkait keluhan itu masih dibutuhkan penelitian lebih lanjut. Sehingga tidak menutup kemungkinan nantinya kita bakal menurunkan tim peneliti. Kalau pengecekan yang kita lakukan tadi, hanya dari pengamatan saja," ujar Donni.

BACA JUGA:Indonesia Siap Pensiunkan PLTU Batu Bara: Tantangan dan Peluang Menuju Energi Bersih

BACA JUGA:Perlawanan Lintas Generasi, Kisah Perjuangan Tolak Tambang Batubara dan PLTU

Disisi lain Donni memaparkan, pengakuan dari PT. TLB, mereka sudah memberikan kompensasi sebesar Rp 80 juta untuk setiap rumah warga yang terkena dampak pembebasan lahan.

"Dengan demikian terkait ganti rugi pembebasan lahan sudah selesai, dan rumah yang paling dekat dengan tower juga telah menerima kompentasi yang nilainya hampir mencapai Rp 80 juta," beber Donni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan