Peringatan HUT Kabupaten Pertama Tahun Pertama
Tugu Amanah simbol perjuangan Bengkulu Utara-Radar Utara/Benny Siswanto-
Berikutnya, UU Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (lembaran negara tahun 1956 Nomor 56 dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (lembaran negara tahun 1956 No.57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sumatera Selatan, dalam lingkungan Daerah Tingkat 1 Sumatera Selatan sebagai undang-undang (lembaran negara tahun 1959 Nomor 73, Tambahan lembaran negara Nomor 1821).
"Penegasan pusat tentang kick off pendirian kabupaten, menjadi salah satu dokumen yang salam ini terus dicari dan dilakukan penelusuran untuk meluruskan sejarah," terangnya.
BACA JUGA:HUT Kabupaten ke-66, Pemda Tunggu Aturan Turunan
BACA JUGA:UU Lahirnya Kabupaten Bengkulu Utara Terbit
Artinya, kalau nantinya agenda Hari Ulang Tahun Kabupaten 2025 digelar berdasarkan UU ini, maka pada 4 Juli 2025 kabupaten ini genap berusia 66 tahun.
Penjelasan Historis
Bab 1 Ketentuan Umum, pada Pasal 1 ayat (1) turut menjelaskan fase-fase membidani Kabupaten Bengkulu Utara. Diawali penjelasan, bahwa Provinsi Bengkulu adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu.
Selanjutnya, pada ayat (2) lebih eksplisit lagi menjelaskan "Kabupaten Bengkulu Utara adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Bengkulu yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
BACA JUGA:HUT Kabupaten ke-66, Pemda Tunggu Aturan Turunan
BACA JUGA:UU Lahirnya Kabupaten Bengkulu Utara Terbit
Upaya Mengejar Jejak Sejarah Berdirinya Kabupaten
Putusnya sejarah runut de jure pembentukan daerah-daerah otonom di Indonesia, lazim dihadapkan dengan kesulitan dalam menentukan waktu persis tonggak awal sebuah kabupaten.
Tak ubahnya Kabupaten Bengkulu Utara (BU), belum pernah merayakan ulang tahunnya. Dari jaman ke jaman, seremoni tahunan, dilakukan mulai dari HUT Ibukota Arga Makmur. Pemda BU juga kentara terus menelisik, historis legal formal.
Baru pada tahun 2023, perayaan tahunan saban 8 Oktober itu, dinamai Peringatan Pemindahan Ibukota Kabupaten ke Bengkulu Utara dari Kota Bengkulu ke Arga Makmur.
Bukan tanpa dasar. Daerah merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1976 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat (Dati) II Bengkulu Utara dari Kota Bengkulu. Maka muncullah, angka historis usia 47 tahun.