Peringatan HUT Kabupaten Pertama Tahun Pertama
Tugu Amanah simbol perjuangan Bengkulu Utara-Radar Utara/Benny Siswanto-
Dengan artian, penggunaan UU 87/2024 secara tidak langsung membawa jejak mundur 19 tahun ke jejak lampau. Dengan menggunakan beleid yang disahkan Presiden Prabowo itu, daerah ini menuju usianya yang ke 66 tahun.
Beda hal dengan DOB yang sudah ditelurkan yakni Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Kedua daerah ini, lebih memiliki kejelasan secara de jure.
Catatan RU sebelumnya, historis diskresi pusat atas daerah ini, praktis belum menegasi perayaan hari jadi kabupaten yang awalnya berada di lingkup Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Badan Kesbangpol Bengkulu Utara, memiliki data adanya Perda Nomor 2 Tahun 1985 tentang Hari Jadi Ibu Kota Kabupaten DATI II Bengkulu Utara.
BACA JUGA:HUT Kabupaten ke-66, Pemda Tunggu Aturan Turunan
BACA JUGA:UU Lahirnya Kabupaten Bengkulu Utara Terbit
Sedangkan beleid pusat yang menegasi status wilayah otonom, tertuang dalam Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 4 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam lingkungan Provinsi Sumatera Selatan.