Duhh Ada Pemda Rumahkan Honorer, Diduga Penyusunan Anggaran Tak Baca Regulasi Ini,..

Salamun Haris-Radar Utara-

Tercatat juga, pada 11 Desember 2024, lahir juga Surat Edaran (SE) Bersama dengan Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan Nomor SE-1/MK.07/2024 yang diteken Mendagri, Tito Karnavian dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, turut mencantumkan penegasan perihal fokus penggunaan dana desa 2025. 

Ditegasi, pemerintah pusat meminta agar daerah melakukan pencadangan atas beberapa pos anggaran yang masuk dalam Transfer ke Daerah tahun 2025. Dana desa, menjadi salah satu poin penegasan beleid yang membuka peluang adanya realokasi anggaran di tahun ini. 

Lewat SE bersama itu, Sri Mulyani menerangkan, menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada sidang Kabinet yang digelar 6 November 2024, diminta melakukan riviu kembali belanja negara, tak terkecuali TKD Tahun Anggaran 2025. 

BACA JUGA:Sudah Final! Begini Nasib Honorer Tahun 2025

BACA JUGA:Unggah Data Non ASN ke BKN Sudah Berakhir, Honorer jadi PPPK?

Untuk diketahui, SE bersama tersebut sudah menegasi kepada daerah tentang masih adanya belanja jasa honorer. SE bersama itu, menegasi 2 hal yang perlu diperhatikan daerah dalam melakukan pencadangan TKD yakni:

1. Belanja pegawai dan belanja operasional yang mengikat antara lain langganan daya dan jasa, belanja jasa honorer, agar pelayanan masyarakat tidak terganggu. 

2. Pembayaran pinjaman daerah dan kewajiban Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Tunggu Direktif Menkeu Soal Pencadangan TKD 

Pantauan RU, kini verifikasi rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di sejumlah daerah sudah berjalan. Verifikasi yang dimotori komposan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) itu, praktis masih dilakukan secara normatif. 

BACA JUGA:Giliran Kinerja Tenaga Honorer di RSUD Mukomuko Bakal Dievaluasi

BACA JUGA:Gaji Honorer di Pos Belanja Barang dan Jasa?

Sementara, poin penegasan soal pencadangan yang dimaksud dalam SE bersama belum terbit. Untuk diketahui, pencadangan yang kini masih menunggu penetapan angka-angkanya dari Menteri Sri Mulyani itu, meliputi DBH, DAU, DAK Fisik dan Dana Tambahan Infrastruktur atau DTI. 

Pemerintah bilang, besaran TKD yang dicadangkan tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, sebagaimana diterang dalam poin ke 4 dalam penegasan huruf E Ketentuan.

"Besaran TKD yang dicadangkan tersebut dapat direalokasi; atau/atau digunakan, sesuai dengan prioritas pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan," tegas poin ke 5. 

SIPD Error, Proses Gaji Manual 

Bisa jadi, daerah yang tidak melakukan improvisasi menyikapi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang sudah beberapa hari error, menyebabkan keterlambatan pembayaran gaji awal tahun berjalan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan