Monarki Kekuasaan di Desa Alarm Kepak Sayap-Sayap Korupsi
Inspektur Inspektorat Daerah, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kepak sayap-sayap korupsi di lingkungan desa, ditandai dengan meluasnya aktor-aktor korupsi hingga monarki di lingkungan penyelenggara dana desa.
Pegiat Anti Korupsi, Melyan Sori, monarki di pemerintahan desa, adalah gejala praktik kolusi dan nepotisme yang dinilainya, belum menjadi garapan serius untuk diberangus.
"Padahal, korupsi ini tidak bisa dilakukan sendiri. Pasti adalah konspirasi, sehingga melibatkan lebih dari satu orang. Monarki, bisa menjadi pemantiknya," ujar Melyan Sori, saat dibincangi RU, soal skandal dugaan korupsi bapak dan anak di Desa Talang Renah Kecamatan Air Besi yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan juta.
Dia menegaskan, korupsi bukan sekadar kerugian negara. Jabatan yang disalahgunakan, kebijakan yang dibuat untuk menguntungkan orang atau sekelompok orang, menurutnya sektor yang mesti dicermati serius.
BACA JUGA:Di Bengkulu! Bapak jadi Kades, Anak jadi Sekdes Diduga Korupsi, Kini Ditahan Polisi
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Siapkan Tiga Desa Sebagai Calon Desa Anti Korupsi
"Inspektorat sudah bisa masuk dalam persoalan di Talang Renah ini. Tentang bagaimana bisa, seorang anak kades diangkat menjadi sekdes. Bagaimana proses pemilihannya, ini dapat didalami," kata dia, menyeru.
Alasan perlunya Aparatur Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP) menyelisik "sisi lain" kemelut dugaan korupsi di desa itu, dapat menjadi preseden positif dalam menangkal praktik penyalahgunaan wewenang hingga kebijakan yang memantik konflik kepentingan.
"Pembinaan di sektor desa ini sangatlah penting. Karena salah satu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) ini, mengancam kualitas tatanan pemerintahan desa kedepan. Stop kebijakan konflik kepentingan di desa," ujarnya.
Maka Melyan Sori juga menilai radar investigasi Inspektorat, perlu didukung untuk lebih mumpuni. Ini mengingat, lokus korupsi dana desa misalnya yang wilayah pengawasan yang menjadi kewenangan Aparatur Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP) itu, terus meluas.
BACA JUGA:Lokus Korupsi Meluas, Radar Inspektorat Perlu Digeber
BACA JUGA:Auditor Kejati Bengkulu Panggil Belasan Saksi Perkara Korupsi Dana BTT
Aktornya juga terus berkembang. Selama ini, kerap menjerat kepala desa saja selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kini sudah lebih melebar hingga pentolan-pentolan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Menurut dia, peranan inspektorat daerah menjadi sangat penting. OPD khusus ini, harus mampu memiliki sistem mitigasi untuk mampu membaca kemungkinan-kemungkinan pelanggaran, mulai dari administratif hingga yang bisa menyebabkan kerugian negara atau keuangan daerah.