Pria di Bengkulu Ini, Gagahi Perempuan Berkebutuhan Khusus, Kini Hamil Tua

Pria di Bengkulu Ini, Gagahi Perempuan Berkebutuhan Khusus, Kini Hamil Tua -Radar Utara/Benny Siswanto-

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya," susulnya lagi menegas.

Pegiat Perlindungan Anak dan Perempuan Provinsi Bengkulu, Julisti Anwar,SH, menyerukan, langkah utama yang kini perlu dilakukan adalah penguatan sektor yuridis formal, termasuk produk hukum daerah yang dirasa belum merambah ke langkah-langkah penanggulangan di sektor hulu. 

BACA JUGA:Dugaan Asusila Terhadap Anak oleh Oknum Tenaga Pendidik, Pemberkasan Akhir

BACA JUGA:Alasan Pendidik Pelaku Asusila (Harus) Disanksi Berat

"Karena kalo di sektor hilir, sudah sangat jelas terkait praktik asusila terhadap perlindungan anak, sesuai UUPA. Sudah jelas ancamannya. Sudah jelas juga subjek-subjek yang dapat dikenai tambahan 1/3 dari ancaman hukuman maksimalnya. Tapi, hukum khususnya UUPA ini, lebih pada memberikan efek jera atas kejadian yang terungkap. Maka diperlukan, langkah bagaimana untuk menangkalnya," ujar Julisti yang juga pengacara ini. 

Instrumen hukum yang lebih operasional pada sektor hulu di daerah, kata Listi, menjadi hal yang sangat penting. Layaknya, aksi terorisme. Menurut Julisti, kekerasan terhadap anak ini juga menjadi fakta sosial yang memberikan efek yang tak kalah jauh membahayakan bagi bangsa. 

"Namun tidak pada kebijakan subjektif ya. Tapi lebih, pada upaya menangkal dengan langkah atau program preventif dan pre-emtif," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan