Gandeng Kejaksaan, BPD Bersama Perangkat Desa Bangun Karya Ikuti Penyuluhan Hukum

Kejari Bengkulu Utara beri penyuluhan hukum ke Desa Bangun Karya-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah desa Bangun Karya Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara, menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum.
Kegiatan itu, melibatkan dan menggandeng Kejaksaan Negeri Arga Makmur sebagai pemateri dengan peserta seluruh anggota BPD dan Perangkat Desa.
Agenda yang dilaksanakan Rabu, 11 Desember 2024 ini, merupakan program kerjasama untuk menindaklanjuti komitmen Kejaksaan Agung RO dalam mengimplementasikan program jaga desa terhadap perangkat desa dan BPD.
Sehingga diharapkan BPD dan perangkat desa dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum berkenaan dengan pengelolaan keuangan dan program pembangunan di desa.
BACA JUGA:Ini Prioritas Usulan Pemdes Bangun Karya pada Musrenbangdes 2026, BLT-DD 3 Bulan Turut Disalurkan
BACA JUGA:Mudes RKPDes, Pemdes Bangun Karya Masih Fokus Infrastruktur Jalan Desa
Agus Setiadi, Kepala Desa Bangun Karya mengatakan, penyuluhan ini ditujukan untuk memberikan pencerahan terhadap seluruh masyarakat terutama perangkat desa dan BPD dalam bidang hukum serta perlindungan masyarakat.
" Agar memahami dan meningkatkan pengetahuan tentang hukum. Dengan demikian, kita dapat menerapkan pengelolaan keuangan dan pembangunan. Desa dengan transparan, akuntabel, tertib dan disiplin," terang kades.
Kades juga mengharapkan, agar perangkat desa dan BPD dapat benar benar memahami dan meningkatkan wawasan mengenai hukum yang sampaikan langsung oleh pemateri yang ahli di bidangnya.
Dengan begitu, kata dia, BPD dan perangkat desa dapat bekerja lebih maksimal lagi dan tentunya terhindar dari ancaman jeratan hukum di kemudian hari.
BACA JUGA:TP PKK Kabupaten Bengkulu Utara Supervisi di Desa Bangun Karya, Desa Bukit Sari dan Desa Air Lelangi
BACA JUGA:Sertifikasi Hasil Bangunan Dana Desa Tahun 2024 di Bangun Karya
Pasalnya, kata kades, pengelolaan keuangan desa terutama dalam serapan dana desa, merupakan tanggungjawab yang harus diaplikasikan dengan benar, tepat sasaran, transparan, akuntabel, tertib, disiplin dan sesuai dengan mekanisme aturan.
Oleh karenanya, kata dia, menjadi penting bagi semua elemen di desa untuk paham dan mengetahui tentang aturan hukum dalam pengelolaan dana desa itu.