Gugatan Dicabut, Penetapan Dedy-Ronny Tunggu Surat Resmi MK
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Anggi Stephensent-harianbengkuluekspress.bacakoran.co-
Selanjutnya, sambung Sasriponi, untuk fisik surat pencabutan perkaran tersebut, sesegera mungkin disampaikan ke MK. Sedangkan berkaitan dengan alasan pencabutan, tentunya bersifat prinsipil.
"Yang jelas antara klien kita sudah bertemu dengan pasangan Dedy-Ronni, dan dengan perintah pencabutan ini, bearti semuanya sudah clear," tambah Sasriponi.
BACA JUGA:Tiga Masalah Utama Ini Jadi Fokus Dedy-Ronni di Kota Bengkulu
BACA JUGA:Minta Gugatan ke MK Dicabut, Sultan Pesankan Ini Pada Dedy-Ronni
Lebih lanjut Sasriponi menyampaikan, dengan pencabutan perkara tersebut di MK juga, secara langsung menandakan jika gugatan yang disampaikan sebelumnya batal demi hukum.
"Semoga proses pencabutan ini berjalan dengan lancar. Selanjutnya kita berikan dukungan penuh terhadap pasangan Dedy-Ronni untuk memimpin lima tahun ke depan, dan menjadikan Kota Bengkulu lebih baik lagi," singkat Sasriponi. (tux)