Konflik Agraria : Tim Kabupaten Cek Titik Koordinat HGU PT Agricinal

Konflik Agraria : Tim Kabupaten Cek Titik Koordinat HGU PT Agricinal -Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kemelut agraria di sekitar Hak Guna Usaha (HGU) PT Agricinal Sebelat, yang dipicu keberadaan lahan sempadan menjadi kebun sawit ratusan hektar, mediasi kesekian kalinya di Pemda Bengkulu Utara masih diakhiri dengan suasana alot. 

Tim kabupaten yang dikomandoi Pjs Bupati Bengkulu Utara, Andi Muhammad Yusuf, nantinya bakal diapit Forkopimda bersama leading sector terkait, seperti Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Bengkulu dan Kantor ATR Bengkulu Utara. 

Pendeknya, mediasi yang dipimpin Bupati didampingi unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lengkap, belum mendapatkan titik penyelesaian. 

Temu membahas persoalan agraria yang dihadiri salah satu owner PT Agricinal Sebelat, Imanuel Palti Manurung, dalam rapat tertutup itu, menyepakati akan dilanjut dengan tinjauan lapangan pada Kamis pekan ini.

BACA JUGA:Pembahasan Konflik di Agricinal Sebelat, Fokus Pada Akar Masalah

BACA JUGA:Pertahankan Tuntutan Titik Batas Koordinat HGU, Akses Jalan Agricinal Lumpuh

"Iya, hasil rapat hari ini Kamis nanti, kita akan turun ke lapangan. Ya Insya Allah akan ditemukan solusi terbaik itu yang kita harapkan," ujar Bupati, diwawancarai di ruang command center, Selasa, 12 November 2024. 

Secara eksplisit, Andi tidak menjelaskan poin prinsip atas inti persoalan agraria yang melibatkan perusahaan dengan warga pada zona investasi tersebut. 

Contohnya, soal bagaimana status tanam tumbuh yang senyata-nyatanya ditanam di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) mulai dari DAS Senabah, DAS Air Sebelat dan DAS Air Sabai.

Diketahui, hamparan kawasan yang disulap selama pulunan tahun menjadi kebun sawit yang kemudian dilepas dari peta sertifikat HGU bernomor 001, lantaran statusnya merupakan DAS ini, memiliki luasan yang tidak sedikit. 

BACA JUGA:Mediasi Antara PT Agricinal dengan Masyarakat Masih Buntu, Blokade Jalan Belum Dibuka

BACA JUGA:Jalan Utama PT Agricinal Sebelat Ditimbun Tumpukan Koral, Kok Bisa?

Rinciannya, terbagi dalam 4 link mulai dari lebih kurang seluas 79 hektar, 83,9 hektar dan 4,71 hektar ini terungkap, statusnya merupakan sempadan sungai yang menjadi kewenangan Balai Pengelola DAS atau BPDAS yang dahulunya berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Ya ini kita dalam rangka mencari solusi," ungkap Andi yang memilih terburu-buru. Alasannya, ingin menghadiri acara di DPRD yang sudah mengagendakan Paripurna Nota Pengantar R-APBD 2025. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan