BKD Pastikan Dana Insentif Desa Tidak Ada Masalah

Kepala BKD Mukomuko. Eva Tri Rosanti, SH-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kabar baik bagi desa calon penerima dana insentif dari pemerintah pusat di tahun 2024 ini.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko pastikan, dana insentif untuk 30 desa di daerah ini tidak ada masalah.

Bahkan dana itu akan segera dicairkan, setelah pemerintah daerah mendapatkan nomor registrasi (Norek) APBD Perubahan tahun 2024 dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH ketika dikonfirmasi, Senin, 11 November 2024 menjelaskan.

BACA JUGA:DPMD Segera Rekomendasikan Pencairan Dana Insentif Dana Desa Tahun 2024

BACA JUGA:Bulan Depan, Dana Insentif Karbon Rp 11 Miliar Diluncurkan

Jika tidak ada perubahan, noreg itu akan keluar hari ini (Kemarin, red). Setelah keluar, silahkan desa mengajukan pencairan dana insentif dari pemerintah pusat.

"Jadi saya pastikan untuk dana insentif itu tidak ada masalah. Sekarang ini hanya tinggal noreg saja. Kau keluar, maka akan kita cairkan kepada 30 desa," kata Eva.

Ia juga menerangkan, di tahun 2024 ini. Sebanyak 30 desa menerima dana insentif sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun 2024.

Berdasarkan surat keputusan itu, maka kriteria desa-desa yang menerima dana insentif terkait tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien dan bebas dari korupsi.

BACA JUGA:Bulan Depan, Dana Insentif Karbon Rp 11 Miliar Diluncurkan

BACA JUGA:Penyaluran Dana Insentif Desa Tunggu Pengesahan APBD Perubahan 2024

Terkait dengan kriteria kinerja desa menerima dana insentif meliputi kinerja keuangan, tingkat kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan desa, penganggaran dana desa yang ditentukan penggunaannya untuk prioritas atau penghargaan yang diperoleh oleh desa dari kementerian negara atau lembaga.

"Lalu insentif desa dibagikan ke desa yang memiliki kinerja terbaik berdasarkan kriteria kinerja sesuai dengan aturan yang ditentukan," jelanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan