Pengusaha Depot Air Galon Harus Beri Jaminan Kesehatan Konsumen
Kantor Dinas Kesehatan Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
Sebab, kata dia, jika air minum yang mereka jual tidak higenis. Sudah barang tentu akan menimbulkan berbagai macam ancaman penyakit.
Oleh karena itu, penyedia layanan public yang menyediakan air minum isi ulang harus memperhatikan kesehatan. Baik peralatan yang mereka pakai, sanitasi, dan lainnya.
BACA JUGA:KPU Minta Dinkes Fasilitasi Tes Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wabup Mukomuko
BACA JUGA:BPJS dan Dinkes Telusuri Soal Dugaan Oknum Dokter Pungut Rp 3,5 Juta
"Karena air minum isi ulang yang mereka komersilkan kepada masyarakat harus memberikan jaminan perlindungan kesehatan dan keselamatan sebagai pengguna layanan," pungkasnya. (*)