Uang Kembalian Diganti Permen, Pedagang Bisa Didenda Rp 200 Juta
Editor: Ependi
|
Minggu , 20 Oct 2024 - 21:38
ILUSTRASI-detik.com-
BACA JUGA:Dinas Pertanian Ingatkan Pedagang Ternak Urus SKKH
Karenanya, Kapolres meminta, aktivitas niaga yang cenderung culas itu, dapat disikapi dengan serius dan konkret oleh stakeholder terkait di daerah. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam praktik jual beli yang melanggar hukum.
"Kepastian hukum dalam aktivitas sosial masyarakat harus terjaga dan saling mendukung agar tercipta aktivitas niaga yang sportif. Tidak merugikan salah satu pihak," pungkasnya.